Sampai Habis Periode, DPRD Paser Tak Bakal Mampu Rampungkan 8 Raperda

metroikn, Tanah Grogot – Hingga jelang berakhirnya periode jabatan DPRD Kabupaten Paser, pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tak kunjung rampung.

Empat raperda merupakan usulan pemerintah daerah dan empat lagi adalah inisiatif dewan sendiri.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser Hamransyah memperkirakan, seluruh raperda tersebut tak memungkinkan untuk disahkan hingga penghujung masa jabatan anggota legislatif pada 2024 nanti. Namun demikian, menurut dia, setidaknya ada dua raperda yang diharap dapat tuntas tahun depan.

Kedua raperda yang dimaksud yakni, regulasi mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Pemilihan Kepala Desa.

“Paling penting itu Raperda RPJPD dan Raperda Pemilihan Kepala Desa, jadi saat pemilihan Kades sudah punya landasan hukum,” kata Hamransyah, Selasa (24/10/2023).

Secara umum, seluruh raperda yang tengah dibahas tergolong skala prioritas. Semisal, perda mengenai Pasar Swalayan yang sebenarnya hanya akan direvisi oleh dewan.

Hamransyah menilai perlunya mengatur kembali ketentuan mengenai pendirian dan penataan swalayan.

“Nantinya ada beberapa pasal yang akan direvisi,” paparnya.

Kemudian, raperda tentang penyelenggaraan kearsipan pemerintah, yang menurut Hamransyah juga tak kalah penting. Rapeda tersebut ditujukan sebagai landasan dalam membentuk dan tata kelola arsip daerah.

“Namun tetap yang paling krusial tentang RPJPD dan Pemilihan Kepala Desa, harus kita bentuk secepatnya,” tutur Hamransyah.

Dijelaskan pula, raperda yang tengah dibahas kemungkinan akan mengalami perubahan nama. Sebab sifatnya masih tentatif.

“Mungkin nanti ada perubahan, bisa nanti judulnya diciutkan atau bagaimana tergantung nanti di pembahasan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, empat raperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, yakni, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pencegahan dan pembertantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan precursor. Kemudian tentang pengelolaan dan pembinaan pasar serta penambahan penyertaan modal untuk Bankaltimtara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *