Rusman: Fokusnya ke RPJMD IKN

RPJMD Era Gubernur Isran Noor Tak Lagi Berlaku

Metroikn.co, SAMARINDA – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2018-2023 tidak lagi berlaku. Itu sejak berakhirnya masa jabatan Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, pada 1 Oktober 2023 lalu.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub mengungkapkan, ini menjadi perubahan signifikan dalam rencana pembangunan Kaltim. Karena, fokusnya kini beralih RPJMD Ibukota Negara (IKN) Nusantara.

“Indikasi bahwa prioritas pembangunan telah bergeser ke IKN, yang menggambarkan perubahan besar dalam lanskap pembangunan regional,” ungkap Rusman, Jumat (20/10/2023).

Dia menyoroti bahwa dalam jangka panjang struktur pemerintahan di IKN. Nantinya akan terbentuk dengan dinas dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan.

“Status Badan Otorita KN bersifat sementara. Pemerintah akan merencanakan struktur pemerintahan yang lebih komprehensif di masa depan,” ungkapnya.

Namun, ia juga mencatat bahwa ada rumor yang beredar, yang menyebutkan bahwa penunjukan Gubernur IKN tidak akan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) seperti biasanya, melainkan melalui penunjukan langsung oleh Presiden.

“Tapi itu kan namanya wacana tidak bisa dijadikan patokan konsepnya bahwa tidak melalui pilkada tetapi penunjukan langsung oleh presiden,” papar Rusman.

Penunjukan langsung oleh presiden untuk jabatan gubernur IKN merupakan konsep yang mengundang diskusi. Meskipun konsep ini belum dapat dijadikan patokan, hal ini dapat menciptakan dinamika politik dan perdebatan terkait dengan demokrasi dan sistem pengambilan keputusan di tingkat regional.

Perubahan signifikan dalam rencana pembangunan seperti ini akan memengaruhi arah pembangunan di Kaltim dan IKN. Keputusan yang dibuat oleh pemerintah pusat akan memiliki dampak jangka panjang terhadap perkembangan ekonomi, infrastruktur, dan pemerintahan di wilayah Benua Etam.

Namun jika berbicara mengenai sektor pendidikan yang menjadi bidang Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman menerangkan bahwa SMA/SMK yang ada di Sepaku dan sekitar wilayah IKN, saat ini masih berada di bawah kewenangan provinsi. “Untuk sampai hari ini SMA/SMK yang ada di Sepaku memang masih kewenangan DPRD Kaltim,” tutur Rusman.

(adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *