metroikn, Tanah Grogot – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser Hendrawan Putra menilai, proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 2025-2045 terkendala tak kunjung rampungnya penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Paser. Padalah, RTRW diketahui menjadi dasar dalam penyusunan RPJP.
Menurutnya, perubahan status sejumlah wilayah di Kabupaten Paser penting untuk segera ditetapkan. Semisal, kawasan wisata Gunung Embun di Kecamatan Muara Samu yang masuk dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Anugerah Abadi Multi Usaha (AAMU).
Kemudian, Desa Sungai Tuak yang tadinya dianggap sebagai wilayah lumbung pangan, khususunya komoditas padi, sekarang justru dijadikan sebagai pusat wisata kuliner.
Ada pula perubahan yang sangat siginifikan di Kabupaten Paser, semisal pengalihan fungsi wilayah Cagar Alam (CA). Beberapa wilayah tersebut kini banyak dijadikan permukiman. Kawasan CA Itu di Teluk Adang dan Sungai Apar.
“Sekarang statusnya sudah dicabut dari CA, masuk dalam tanah objek reforma agraria (Tora), tapi hanya untuk fasilitas umum, jadi banyak masalah kompeks mengenai RPJP ini,” terang Hendrawan, Kamis (26/10/2023)
Ia katakan juga, penentuan lokasi perindustrian jangka panjang telah diatur berdasarkan Undang Undang.
“Namun RTRW saat ini di Desa Sungai Tuak ditetapkan sebagai wilayah penghasil pangan, jadi harus diubah dulu,” katanya.
Dewan, akunya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong pembahasan RPJP. Namun, secara prosedur, penyusunannya perlu merampungkan RTRW terlebih dahulu.
“Belum lagi berkaitan dengan ruang terbuka hijau (RTH) yang lebih detail lagi, jadi tidak bisa jika RTRW-nya belum selesai,” tuturnya.