metroikn, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Ketentuan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Penetapan UMK se-Kalimantan Timur tertuang dalam Pengumuman Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menetapkan besaran upah minimum di 10 kabupaten dan kota di wilayah Kaltim.
Berdasarkan pengumuman itu, Kabupaten Berau menjadi daerah dengan UMK tertinggi pada 2026, yakni sebesar Rp4.391.337,55. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Kutai Barat dengan UMK Rp4.231.617,40, disusul Penajam Paser Utara Rp4.181.134, dan Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp4.067.436.
Sementara itu, sejumlah daerah mencatatkan UMK di bawah Rp4 juta. Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp3.983.882, Kabupaten Kutai Kartanegara Rp3.991.797, Kota Balikpapan Rp3.856.694,43, dan Kota Bontang Rp3.799.480. Adapun Kabupaten Paser memperoleh UMK 2026 sebesar Rp3.776.998,06.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431. Penetapan tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang sekaligus mengatur ketentuan upah minimum sektoral tingkat provinsi.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menjelaskan bahwa UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang disusun oleh masing-masing perusahaan.
Ia menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, kebijakan upah minimum merupakan instrumen penting untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjadi pedoman bagi dunia usaha dalam menerapkan sistem pengupahan yang adil.
“UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota di Kalimantan Timur berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026,” tegas Rudy Mas’ud.
Penetapan UMK dan UMP Tahun 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha, serta menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan iklim usaha di Kalimantan Timur.












