metroikn, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) PPU saat ini tengah melakukan evaluasi terhadap 12 usulan pemekaran desa yang telah diajukan oleh masyarakat.
Kepala DPMPD PPU Tita Deritayati mengungkapkan, rencana pemekaran desa di PPU terus berjalan seiring dengan perubahan wilayah akibat masuknya sebagian Kecamatan Sepaku ke dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Situasi ini mendorong Pemerintah Kabupaten PPU untuk meninjau kembali status dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut. di mana saat ini ada 12 usulan pemekaran desa tersebut. Dan kami sedang mengecek apakah masing-masing memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” beber Tita kepada awak media, Rabu (25/9/2024).
Lanjut Tita, hal tersebut lantaran DPMD PPU ingin memastikan bahwa setiap usulan memiliki dasar yang kuat. Mengingat di Kecamatan Sepaku, beberapa desa masih dalam ketidakpastian mengenai kebijakan Otorita IKN yang akan datang. Tita menegaskan pentingnya proses kajian ini untuk memastikan bahwa semua aspirasi masyarakat diakomodasi.
“Kami berusaha untuk berjalan seiring, dan saat ini kajian sedang dilakukan,” jelasnya.
Tita berharap agar semua usulan pemekaran desa yang diajukan dapat memenuhi semua syarat yang ditetapkan. Hal ini disebutnya karena ada tim khusus yang akan melakukan kajian mendalam untuk menentukan apakah syarat pemekaran terpenuhi. “Ini untuk memastikan agar desa tersebut dapat menjadi mandiri dan lebih berdaya,” ucapnya.
Tita juga menekankan, bahwa kajian pemekaran desa tidak bisa dipisahkan dari rencana pemekaran kecamatan. Karena pemekaran desa sangat bergantung pada hasil pemekaran kecamatan. “Kami perlu berkolaborasi dengan bagian pemerintahan untuk memastikan semuanya terintegrasi. Saat ini, kami masih menunggu hasil kajian yang dilakukan tim kami. Kami juga menantikan proses pemekaran kecamatan untuk melanjutkan evaluasi pemekaran desa,” tegas Tita. (adv)