metroikn, BALIKPAPAN – Rekonstruksi kasus pembunuhan Ketua RT 02 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, RH, berlangsung panas dan penuh emosi. Puluhan warga memadati Markas Polsek Balikpapan Barat, Senin (19/1/2026), untuk menyaksikan langsung reka adegan yang diperagakan tersangka SM.
Suasana sempat ricuh ketika sejumlah warga, khususnya ibu-ibu, meluapkan kemarahan mereka kepada tersangka. Teriakan bernada kecaman terdengar dari kerumunan hingga memancing emosi di lokasi rekonstruksi.
Dalam reka ulang tersebut, kepolisian mengungkap fakta krusial terkait kematian korban. Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sarun menyebutkan, korban masih dalam kondisi hidup saat dibuang ke laut.
“Pelaku mengira korban sudah meninggal. Namun berdasarkan hasil visum, korban justru meninggal dunia saat dibuang ke laut,” kata Sukarman.
Ia menjelaskan, rekonstruksi memuat tujuh adegan utama yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak korban berada di rumah tersangka hingga akhirnya meninggal dunia. Fokus utama berada pada adegan pembuangan korban ke laut.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, korban sempat tidak sadarkan diri selama sekitar 30 menit di dalam rumah tersangka. Dalam kondisi panik, tersangka sempat memeriksa napas, denyut nadi, dan mata korban, bahkan melakukan pemompaan dada. Namun tersangka tidak meminta pertolongan medis dan justru membawa korban keluar rumah melalui jendela kamar untuk dibuang.
Menurut Sukarman, motif perbuatan tersangka diduga kuat dilatarbelakangi rasa takut dan kepanikan. “Pelaku panik karena korban pingsan di rumahnya. Mereka bukan mahram, sehingga pelaku takut jika korban ditemukan berada di dalam rumah,” jelasnya. Hingga kini, penyebab pasti korban pingsan masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Muhammad Harmin, menyampaikan bahwa rekonstruksi mengalami penyesuaian dari rencana awal. “Awalnya direncanakan 14 adegan, namun setelah digabung dan disesuaikan menjadi sembilan adegan dengan beberapa sub-adegan tambahan,” ujarnya.
Harmin juga mengungkapkan adanya keberatan dari pihak keluarga korban terhadap salah satu adegan. “Keluarga korban menilai ada adegan yang tidak sesuai dengan versi mereka. Ke depan akan dilakukan BAP tambahan terhadap saksi yang menerima cerita langsung dari korban,” katanya. Seluruh perbedaan versi tersebut nantinya akan diuji dalam persidangan.
Terkait sangkaan hukum, AKP Sukarman Sarun menegaskan bahwa tersangka SM dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 359 KUHP terkait dugaan menyembunyikan kematian korban.












