Regulasi Zakat Masih Diharmonisasi, Pemprov Kaltim Bidik Potensi ASN dan Dunia Usaha

KALTIM25 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong percepatan penyusunan regulasi khusus pengelolaan zakat di daerah. Langkah ini ditempuh untuk memperjelas mekanisme penghimpunan dan penyaluran dana umat, sekaligus memperkuat kepastian hukum, terutama di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) dan sektor swasta.

Saat ini, rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan zakat masih dalam tahap harmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Kaltim. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Dasmiah, menyebut proses penyelarasan dilakukan secara cermat karena belum ada model baku regulasi serupa di tingkat provinsi yang bisa dijadikan rujukan.

Ia mengatakan, tanpa dasar hukum yang kuat, pemerintah daerah belum memiliki kewenangan penuh untuk mengatur mekanisme penghimpunan dan penyaluran zakat, khususnya di kalangan ASN. Padahal, potensi zakat dari sektor tersebut dinilai besar dan dapat mendukung berbagai program sosial serta pengentasan kemiskinan di Kaltim.

“Keinginan untuk mengatur sebenarnya sudah ada, tetapi implementasinya harus didukung regulasi agar memiliki legitimasi,” ujar Dasmiah.

Dorongan penguatan regulasi juga datang dari Badan Amil Zakat Nasional Kalimantan Timur. Wakil Ketua III BAZNAS Kaltim, Badrus Syamsi, menilai payung hukum di tingkat daerah penting untuk membangun kepercayaan para mitra, termasuk kalangan perusahaan.

Ia mengungkapkan, dalam berbagai pertemuan dengan pihak swasta, pertanyaan mengenai dasar hukum daerah hampir selalu muncul sebelum mereka menyalurkan dana sosial melalui lembaga resmi.

“Pertanyaan soal dasar hukum daerah hampir selalu muncul ketika kami berkoordinasi dengan perusahaan,” katanya.

Menurutnya, kehadiran regulasi daerah akan memberi kepastian bahwa tata kelola zakat dijalankan secara sistematis, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, partisipasi dunia usaha dalam mendukung program kesejahteraan masyarakat bisa semakin luas.

Selain penyusunan Pergub, dalam rapat pembahasan juga muncul wacana mendorong kebijakan penguatan zakat dalam skema yang lebih komprehensif. Opsi regulasi daerah dengan cakupan lebih luas, termasuk pengaturan kolaborasi bersama sektor swasta, dinilai dapat menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi zakat di Kalimantan Timur.