Refleksi Peringatan Hari Otda di PPU, Pemerintah Tegaskan Konsistensi Menata Daerah

PPU9 Dilihat

metroikn, Penajam – Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, menyampaikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah di satu sisi telah menunjukkan beberapa dampak positif.

Daerah kini mendapat ruang yang luas untuk mengembangkan dan membangun daerahnya dengan potensi yang ada. Kemudian bertumbuhnya demokrasi di tingkat lokal melalui pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan kepala desa secara langsung. Serta bertumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru.

Namun, di sisi lain, kata Tohar, otonomi daerah turut menimbulkan dampak negatif. Semisal, eksploitasi atas sumber daya alam dengan tidak memperhatikan dampak dan keseimbangan lingkungan.

Kolaborasi elite dan pengusaha dalam mengeksploitasi sumber daya alam daerah demi mengeruk keuntungan tidak dibarengi dengan kepedulian terhadap kemaslahatan umum dan kesehatan lingkungan, konflik horizontal. Kemudian perilaku koruptif pejabat daerah.

Ledakan pemekaran daerah juga belum menjawab peningkatan kesejahteraan dan sebagainya.

Untuk menyikapi dampak negatif itu, langkah krusial yang dilakukan yakni, membangun komitmen jelas antar pemangku kepentingan berkenaan pelaksanaan otonomi daerah. Mendorong implementasi good governance, penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Juga membangun dan memperkuat political will dalam mewujudkan harmonisasi hubungan pusat dan daerah.

“Serta konsistensi pemerintah dalam melakukan penataan daerah,” pesan Tohar membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri saat memimpin upacara peringatan hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXVIII Tahun 2024 di lapangan kantor Bupati PPU, Kamis (25/4/2024).

Mencermati dinamika otonomi daerah, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah akan menetapkan arah dan memantapkan fungsinya dalam kerangka otonomi daerah.

Tema ‘Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat’ pada peringatan hari Otda tahun ini menjadi momentum untuk penguatan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan ini menyebutkan bahwa otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai langkah konkret, maka dalam hal penataan daerah, pemerintah akan menyusun desain besar Penataan Daerah (Desartada). Kedua, dalam konteks pelaksanaan Desentralisasi Asimetris, pemerintah akan mendorong pembangunan berbasis pengakuan, penghormatan dan melestarikan kearifan lokal, guna terwujudnya ketepatan dan kebermanfaatan terhadap target pembangunan.

Selanjutnya, pemerintah juga melaksanakan dan terus melakukan penyempurnaan penyederhanaan birokrasi.

Peringatan hari otonomi daerah tahun ini juga diharapkan mampu menjadi momentum refleksi bagi pemerintah, masyarakat dan stakeholder untuk bersama-sama memupuk semangat kerja, motivasi, dedikasi dan pengabdian

“Guna meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang berkualitas serta mewujudkan Clean and Good Governance,” imbuhnya.

Upacara peringatan hari Otonomi Daeerah (Otda) turut dihadiri sejumlah perwakilan Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) kabupaten PPU, TNI/Polri, pimpinan Organisasi Perngkat Daerah (OPD) dan staf, Organisasi masyarakat (Ormas).