Razia Cipta Kondisi, Penjualan Miras Tanpa Izin Terbongkar di Samarinda Ulu

HUKRIM22 Dilihat

MetroIkn, Samarinda – Puluhan botol minuman keras berbagai merek diamankan aparat Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu saat menggelar razia pada Minggu (22/2/2026) malam.

Penertiban yang berlangsung sekitar pukul 22.00 hingga 00.00 Wita itu menyasar sejumlah toko dan warung di kawasan Jalan P. Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari hasil pemeriksaan di Toko Vebby Cell, petugas menemukan 62 botol miras yang disimpan untuk diperjualbelikan.

Rinciannya, 18 botol Bir Bintang, 12 botol Anggur Merah, 9 botol Anggur Merah Gold, 8 botol Atlas, 7 botol Singa Raja, 4 botol Bir Hitam, serta masing-masing 2 botol merek Prost dan Drum.

Polisi menyebut minuman keras tersebut diduga dijual tanpa izin resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku. Pemilik toko berinisial MH (28), warga setempat, turut didata untuk proses lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat 2026 yang digelar untuk menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan keamanan di masyarakat.

“Kami melakukan penindakan terhadap penjualan minuman keras tanpa izin. Seluruh barang bukti telah diamankan dan pemilik usaha kami lakukan pendataan untuk proses sesuai aturan,” ujarnya.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu guna penanganan dan proses lebih lanjut.