metroikn, Penajam – Tingkat kedisiplinan aparatur di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), utamanya di level kelurahan mendapat sorotan tajam Penjabat (Pj) Bupati, Makmur Marbun.
Diam-diam Makmur Marbun membentuk tim untuk melakukan inspeksi terhadap tingkat kedisiplinan aparatur. Hasilnya, sebanyak 146 dari 318 aparat kelurahan kedapatan indisipliner.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) PPU, Hadi Saputro, merupakan satu di antara beberapa pejabat yang diinstruksikan Bupati untuk melakukan inspeksi dadakan pada Selasa, 16 Januari 2024 lalu di Kelurahan Buluminung. Di tempat itu, Hadi mendapati tingkat kehadiran pegawai masih rendah.
“Saya datang di kantor kelurahan pukul 07.29 dan melihat pintu kantor dalam keadaan terkunci, belum ada petugas yang hadir, setelah menunggu selama tujuh menit tepatnya pukul 07.37 baru ada salah satu petugas yang datang membuka pintu, ” tutur Hadi saat ditemui di kantornya, Rabu (17/1/2024).
Sesuai ketentuan, jam masuk kerja pegawai ditetapkan mulai 7.30 Wita. Berdasarkan data, ada 7 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas di Kelurahan Buluminung. Sayangnya, beberapa pegawai acap tiba di kantor lebih dari pukul 08.00 Wita.
“Saya bertanya langsung ke warga sekitar, mereka mengungkapkan bahwa kebiasaan aparatur di sini datang sekitar jam 08.30 sampai 09.00. Karena tidak bertemu dengan lurah, saya langsung diperintahkan Pj Bupati untuk kembali ” bebernya.
Kondisi hampir mirip juga terjadi di Kelurahan Riko. Sekretaris Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Mawar mendapat tugas untuk memonitoring kehadiran aparatur daerah di kantor kelurahan itu.
Ia mendapati kantor masih kosong seperti tidak berpenghuni dengan posisi pagar masih tertutup saat tiba pukul 08.10 Wita.
“Setelah menunggu selama satu setengah jam tepat pukul 09.27, baru satu pegawai THL yang datang,” sambung Mawar.
Kepada Sekretaris Disdukcapil, pegawai yang terlambat masuk kantor tersebut mengatakan, biasanya kantor dibuka pukul 07.30 Wita. Ada 5 PNS dan 10 THL yang tercatat bertugas di Kelurahan Riko. Namun, pada saat sidak tersebut, hanya 2 orang THL yang sudah tiba di kantor kelurahan.
“Saat berteduh di salah satu rumah warga di sekitar kelurahan, warga menyampaikan bahwa pintu kantor baru dibuka jam 07.30 pagi, sementara pegawai kelurahan cenderung datang jam 09.00, ” jelasnya.
Tak berhenti di situ, Kepala Dinas Kesehatan PPU, Jansje Grace Makisurat, mendapat instruksi memonitoring kehadiran aparatur di Kelurahan Penajam. Hasilnya ditemukan 23 pegawai terlambat masuk kantor. Ada 28 pegawai yang bertugas di kelurahan ini, terdiri dari 9 PNS dan 19 THL.
Grace mencatat, dua pegawai hadir pukul 7.15 Wita. Satu pegawai masuk pada pukul 7.20 Wita, dan lima menit kemudian datang lagi dua pegawai.
Beda halnya dengan aparatur di Kelurahan Nipah-Nipah yang cenderung disiplin. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU, Tita Deritayati, diinstruksikan memonitoring kantor tersebut.
“Dari 7 jumlah PNS dan 16 THL, hanya 4 orang yang keterangannya izin,” katanya.
Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) PPU, Ahmad Usman, menegaskan bahwa sesuai aturan staf termasuk Lurah wajib hadir di kantor sebelum pukul 7.30 Wita. Faktanya, sesuai hasil sidak serentak ini cukup banyak pegawai yang datang terlambat.
Berdasarkan hasil evaluasi, kehadiran pegawai di 20 kelurahan Kabupaten PPU, ada 146 dari total 318 pegawai yang terlambat masuk kantor.
“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebanyak 146 pegawai tidak memenuhi titik kehadiran, ini menggambarkan ketidakdisiplinan,” tegasnya.
Menindak lanjuti temuan tersebut, pihaknya langsung menggelar rapat dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Salah satu poin rapat yakni memutuskan untuk memberlakukan sistem absensi fingerprint di setiap kelurahan.
“Karena ada banyak laporan kepada Pj Bupati, kalau kelurahan sering buka kantor dan aparaturnya datang di atas jam 9, ” ungkapnya.