Rancang Pedoman Reklamasi dan Pascatambang, Otorita IKN Minta Saran Publik

metroikn, Balikpapan – Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menggelar konsultasi publik atas Rancangan Pedoman Reklamasi dan Pascatambang di wilayah IKN.

Kegiatan yang berlangsung di Balikpapan itu sebagai wujud proses kebijakan partisipatif. Sebanyak 100 perwakilan instansi pemerintah pusat dan daerah, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), aparat penegak hukum, akademisi, LSM dan masyarakat hadir dalam kegiatan tersebut.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan bahwa IUP yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya, dengan syarat wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan. Reklamasi dan pascatambang adalah contoh dari kewajiban lingkungan yang dimaksud.

Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah menyusun rancangan pedoman reklamasi dan pascatambang melalui kajian dan pembahasan dengan beberapa pelaku usaha dan instansi pemerintah.

Pedoman ini ditujukan untuk mempermudah pemegang IUP dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang sehingga dapat mendukung pencapaian Envoronmental, Social, Government (ESG).

“Selain itu agar kegiatan dapat disesuaikan dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN,” demikian Myrna.

Konsultasi Publik ini dihadiri pula oleh Ketua Forum Reklamasi Tambang Indonesia, Ignatius Wurwanto. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan pentingnya identifikasi tanah yang akan menentukan keberhasilan reklamasi jangka panjang, sehingga perlu diperdalam lagi.

Anggota tim penyusun pedoman sekaligus narasumber pada kegiatan ini, Riza Oktavianus, memaparkan latar belakang penyusunan Pedoman Reklamasi dan Pascatambang di wilayah IKN.

Pedoman ini, katanya, kelak menjadi alat mendukung IKN secara umum, yaitu untuk mendorong kota hijau berkelanjutan. Kemudian terwujudnya pelaksanaan reklamasi tambang yang sesuai standar.

“Kita ingin pedoman ini menjadi sumber informasi dalam melaksanakan program reklamasi tambang,” tutur Riza.

Kepala Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH) Samarinda, Ivan Yusti Noor, menambahkan beberapa masukan terkait dengan penyusunan pedoman tersebut.

Sejatinya, BBPSILH juga memiliki standar terkait inti pembahasan, utamanya mengenai koridor satwa liar yang sampai kini acap terdampak penambangan. Ivan menyarankan agar standar tersebut bisa menjadi tambahan literatur dalam perbaikan isi pedoman.

“Pedoman ini diharapkan mengakomodir koridor satwa liar yang sering terdapat areal bekas tambang,” tambahnya.

Rancangan Pedoman ini memuat antara lain penyusunan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, penataan lahan, revegetasi, pengelolaan lubang tambang, penghitungan biaya dan alternatif pembiayaan. 

Pemerintah Australia melalui Asian Development Bank memberikan dukungan dalam pelaksanaan kajian dalam penyusunan rancangan pedoman ini. Diharapkan pedoman ini sesuai dengan standar nasional dan internasional.

Kepala Unit Laboratorium Riset Unggulan IPB, Irdika Mansur, ingin isi pedoman menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada. Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, khususnya ESDM dan Kehutanan. Kemudian juga penyesuaian dengan rencana IKN.

“Reklamasi lahan bekas tambang ini mentransformasi dari lahan terdegradasi menjadi lahan landscape yang produktif,” pesan Irdika.

PT. Multi Sarana Afindo, salah satu pemegang IUP yang diwakili Heri Haryanti menyampaikan bahwa pihaknya kini telah mempunyai perencanaan pascatambang. Di antaranya meliputi pabrik kayu putih, daerah wisata, peternakan sapi dan persawahan.

Sementara itu, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana OIKN, Onesimus Patiung pada akhir sesi menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim penyusun, para pakar, pemangku kepentingan dan pemegang IUP yang menghadiri kegiatan ini.

Lebih lanjut diterangkan bahwa OIKN menargetkan 65 persen area IKN harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan. Menurut pendataan OIKN, lebih kurang 87.000 hektar di areal IKN termasuk wilayah konsesi.

“Kalau ini semua ditanam jenis endemik lokal, pasti hutan hujan tropis itu terwujud. Ini semua adalah kontribusi nyata dari para pemegang IUP dalam membangun Ibu Kota Nusantara.” tutupnya.

Sebagai informasi, konsultasi publik merupakan cara untuk memperoleh masukan teknis dan non teknis atas Rancangan Pedoman Reklamasi dan Pascatambang. Sehingga dapat menjadi dokumen yang implementatif hingga tingkat tapak.

Masukan dan tanggapan dapat disampaikan sampai batas waktu tanggal 21 Juni 2024 ke email ditlhpb@ikn.go.id atau scan barcode berikut: