metroikn, KUTAI KARTANEGARA – Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dalam Pilkada 2024.
Keputusan ini diambil karena MK menilai bahwa masa jabatan Edi telah melebihi batas maksimal dua periode, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Dalam putusannya yang dibacakan pada sidang Senin (24/2/2025), MK menyatakan bahwa Edi Damansyah telah menjalani lebih dari setengah masa jabatan atau lebih dari dua setengah tahun pada periode sebelumnya, sehingga secara hukum dihitung sebagai satu periode penuh.
Dengan demikian, pencalonan Edi sebagai Bupati Kukar untuk periode berikutnya dianggap tidak sah dan melanggar prinsip penyelenggaraan pemilu.
Keputusan ini berdampak besar pada dinamika politik di Kukar, mengingat Edi Damansyah merupakan calon kuat yang memperoleh dukungan signifikan dari masyarakat.
Dalam Pilkada 2024, ia berhasil mengumpulkan 259.489 suara, namun dengan keputusan MK ini, suara tersebut dianggap gugur dan Pilkada Kukar harus diulang tanpa keikutsertaan Edi.
Menanggapi putusan ini, Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus relawan Edi-Rendi, Rahmat Dermawan, angkat bicara.
Menurutnya, Edi Damansyah adalah sosok pemimpin yang dicintai rakyatnya, yang selama ini menghadirkan kebijakan-kebijakan pro-rakyat.
“Kami tentu sangat bersedih dengan putusan ini. Bagaimana mungkin 259.489 suara rakyat Kukar dianulir begitu saja? Namun, sebagai relawan dan simpatisan, kami tetap patuh dengan arahan Edi-Rendi untuk tetap tenang, menjaga kondusifitas Kukar, dan mensukseskan pilkada ulang,” ujar Rahmat Dermawan.
Pilkada ulang di Kutai Kartanegara kini menjadi perhatian publik, terutama terkait siapa sosok yang akan maju menggantikan Edi Damansyah dan bagaimana dinamika politik di daerah tersebut pasca-keputusan MK ini.