Progres Rencana Pemekaran RT di Kelurahan Melayu

metroikn, Tenggarong – Lurah Melayu, Aditya Rakhman, mengaku rencana pemekaran Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya menghadapi beberapa tantangan termasuk pro-kontra antar warga setempat.

Untuk diketahui, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupten Kutai Kartanegara (Kukar) belum lama ini mengajukan pemekaran wilayah di RT 29 dan 35. Usulan tersebut disebabkan perkembangan populasi di kedua RT yang sama-sama melampaui kapasitas maksimal.

Sesuai dengan ketentuan, satu RT maksimal mencakup 50 Kepala Keluarga (KK). Namun, di kedua RT saat ini telah melampaui 100 KK.

Belakangan, rencana pemekaran wilayah tersebut dikhawatirkan mempengaruhi realisasi program pembangunan berbasis RT yang mendapat alokasi Rp 50 juta untuk masing-masing RT. Program tersebut telah bergulir di Kelurahan Melayu sejak tahun 2022 lalu.

Dengan demikian, jika pemekaran dilakukan sekarang, maka RT baru dikhawatirkan tidak langsung mendapat manfaat dari program tersebut.

“Jika program dialokasikan tahun ini, RT yang baru tidak akan tercakup,” tukas Aditya, Jumat (27/10/2023).

Padahal, rencana pemekaran wilayah RT sudah melalui tahapan kajian. Kelurahan telah memetakan wilayah RT dan menyiapkan administrasi yang diperlukan untuk usulan tersebut.

Warga di kedua RT sampai dengan sekarang masih pro-kontra atas dampak yang kemungkinan akan dihadapi atas usulan tersebut.

Dikarenakan sebagian warga mengaku enggan mengubah data administrasi kependudukan. Apalagi menyangkut dengan sertipikat kepemilikan tanah yang harus sesuai dengan alamat domisili terbaru.

“Perdebatan yang tersisa adalah tentang pemilihan RT mana yang akan mereka pilih,” tambah Lurah Melayu tersebut. (adv/diskominfokukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *