Program Kukar Berkah Alokasikan Rp 2,7 Miliar Untuk Operasional 27 Pondok Pesantren

Kukar24 Dilihat

metroikn, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) berkomitmen menyalurkan bantuan operasional sebesar Rp 100 juta kepada 27 pondok pesantren melalui program Kukar Berkah.

Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kabid Kesra) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengungkapkan, “Bantuan ini adalah wujud dukungan kami terhadap pendidikan dan pengembangan pondok pesantren di wilayah kami. Kami berharap bantuan ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan di pondok pesantren yang bersangkutan.”

Bantuan senilai Rp 100 juta ini akan diberikan kepada masing-masing pondok pesantren terpilih dan langsung disalurkan ke rekening resmi yayasan pondok pesantren.

“Dana hibah bantuan operasional pondok pesantren ini dalam bentuk uang yang langsung masuk ke rekening yayasan ponpes senilai Rp 100 juta,” jelas Dendy pada Sabtu (21/10/2023).

Ia juga menegaskan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kukar untuk mendukung pendidikan dan keberlangsungan pondok pesantren di wilayah tersebut.

“Seharusnya selesai di tahun 2026, mungkin 2024 bisa rampung target sesuai 53 ponpes. Makanya di 2023 ini, APBD perubahan kita usulkan lagi,” tambahnya optimistis.

Program Kukar Berkah mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan total 53 pondok pesantren yang akan mendapat bantuan hingga tahun 2026.

“Pihak kami berupaya keras untuk menyelesaikan seluruh penyaluran bantuan sebelum tahun 2026, bahkan mempertimbangkan penyelesaian target pada tahun 2024,” tegasnya.

Bantuan operasional ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan operasional pondok pesantren, termasuk honor guru dan keperluan administrasi seperti alat tulis kantor (ATK). Selain menerima bantuan, yayasan pondok pesantren juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara menyeluruh terkait penggunaan dana hibah yang mereka terima.

“Kalau cairnya di APBD Perubahan itu selambat-lambatnya di bulan Maret, kalau cairnya di APBD Murni, itu 10 Januari. Jadi mereka harus menyampaikan (pertanggungjawaban) itu,” tutup Dendy.

Pemkab Kukar menegaskan bahwa penyaluran bantuan ini adalah langkah konkret untuk memajukan pendidikan dan pengembangan pondok pesantren, memastikan bahwa dana yang disalurkan akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat setempat. (adv/diskominfokukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *