metroikn, Balikpapan – Situasi melambungnya harga beras akhir-akhir ini, tak luput dimanfaatkan oleh tiga pria yakni, MSP (26), RH (33), dan MA (27) untuk melakukan praktik penimbunan. Tujuannya tak lain adalah demi meraup keuntungan pribadi di tengah kesulitan banyak masyarakat dalam memperoleh beras.
Syukurnya, bisnis kotor ketiga pelaku berhasil terendus jajaran Polresta Balikpapan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan mengenai adanya tempat penampungan dan penjualan beras melebihi harga eceran resmi. Aktifitas tersebut terjadi di Jalan Padat Karya, kawasan Gunung Steling, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga pada Rabu (28/2/2024) malam lalu mendapati sebuah truk mencurigakan tengah menuju lokasi yang dimaksud.
Dalam penggeledahan akhirnya ditemukan 28 sak 50 Kg beras merek SPHP Bulog, 50 sak 5 Kg beras merek SPHP Bulog serta kwitansi pembelian beras. Oleh tiga tersangka, beras-beras ini hendak dijual kembali dengan harga lebih tinggi di luar daerah.
“Para tersangka ini ada yang mencari link di Balikpapan, mencari mitra yang mau menjual beras Bulog dalam jumlah banyak dan juru bayar serta satu lagi pemodal,” terang Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan.
Beras-beras yang ditimbun di lokasi tadi selanjutnya dibawa ke wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk dijual. Biasanya dipatok dengan harga antara 13 hingga 14 ribu rupiah per kilogram.
“Keuntungan per kilogram kisaran 1.500 rupiah. Kami amankan sekitar 1,65 ton. Sudah sempat terjual perkiraan 28 ton,” tambahnya.
Saat diinterogasi, para tersangka pelaku mengaku telah menjalankan praktiknya selama 2 minggu. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus sembari melakukan proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di rutan Polresta Balikpapan atas jeratan Pasal 29 Ayat (1) juncto Pasal 107 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 53 juncto Pasal 133 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Apabila terbukti, ketiga tersangka bisa pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal 100 miliar rupiah.