Polsek Sungai Kunjang Tangkap Residivis Kasus Asusila terhadap Pelajar

HUKRIM53 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Seorang pria berinisial MF (22) kembali diamankan aparat setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2022 di Tenggarong dan saat ini masih berstatus wajib lapor.

Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Sungai Kunjang setelah menerima laporan dari seorang pelajar berusia 16 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026) malam di kawasan Perumahan Karpotek, Jalan Untung Suropati, Samarinda.

Kapolsek Sungai Kunjang, Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan korban saat itu berjalan seorang diri menuju minimarket ketika pelaku mendekatinya menggunakan sepeda motor.

“Pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor, lalu melakukan perbuatan cabul dan meninggalkan lokasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Polisi memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri kendaraan yang digunakan pelaku. Dari hasil pengembangan, identitas MF berhasil dikantongi dan yang bersangkutan kemudian diamankan.

Dalam pemeriksaan, MF mengakui tidak hanya sekali melakukan perbuatannya. Polisi mencatat sedikitnya enam kejadian serupa di dua lokasi berbeda, yakni Perumahan Karpotek dan Jalan Kemangi.

“Yang bersangkutan merupakan residivis dan masih berstatus wajib lapor. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Kapolsek.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis.

Polsek Sungai Kunjang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan serupa. Identitas korban dan pelapor dipastikan dirahasiakan demi perlindungan pihak yang bersangkutan.