Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Pemerasan, Ini Modus Para Pelaku dan Ancaman yang Bakal Menjeratnya

metroikn, SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang menjadi korban tindakan pemaksaan disertai ancaman oleh pelaku.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan seorang warga yang mengaku telah diperas oleh pelaku berinisial DR bersama beberapa orang lainnya.

Dalam aksinya, para pelaku memaksa korban untuk menyerahkan sejumlah uang, disertai dengan ancaman yang membuat korban merasa tertekan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pemerasan tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Rizky Tovasm, Jumat (11/7/25).

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menyatakan: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu sendiri atau orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

AKP A. Baihaki menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak kejahatan, termasuk pemerasan, yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak segan melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Kami akan tindak lanjuti setiap laporan demi terciptanya rasa aman di lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Samarinda Seberang berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.