metroikn, JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengungkap jaringan judi online berskala besar dengan nilai transaksi mencapai Rp530 miliar. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial OHW dan H ditetapkan sebagai pelaku utama. Keduanya diduga mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi keuangan situs judi online.
Modus yang digunakan cukup kompleks, termasuk penggunaan rekening nomine, teknologi payment gateway, QRIS, hingga mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana. Dana hasil perjudian diputar melalui perusahaan fiktif dan disebarkan ke berbagai pihak guna menghindari pelacakan, praktik yang dikenal sebagai layering.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyita aset senilai total Rp530 miliar, terdiri dari dana Rp250 miliar di 22 rekening bank, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang telah diblokir,” ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polri menegaskan bahwa perjudian online telah menjangkau semua kalangan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga aparat, dengan frekuensi taruhan tinggi meskipun nominalnya kecil—menunjukkan adanya indikasi kecanduan dan tekanan ekonomi.
Atas keberhasilan ini, Polri mengapresiasi dukungan dari Menko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, serta semua pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan. Polri menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Polri mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda oleh iming-iming judi online dan segera melaporkan segala indikasi aktivitas ilegal. Pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda juga perlu ditingkatkan agar terhindar dari dampak negatif perjudian digital,” tambah Komjen Wahyu Widada.