Polri Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Penempatan Khusus Terkait Kasus Tabrak Ojol saat Kericuhan Demo DPR RI

metroikn, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia tengah menyelidiki kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan tujuh anggota Brimob dalam insiden tabrakan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. Ketujuh anggota tersebut kini sudah diamankan dan ditempatkan secara khusus di Divisi Propam Mabes Polri.

Insiden ini mendapat perhatian serius dari pimpinan kepolisian. Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia menyebut seluruh proses penyelidikan diserahkan sepenuhnya kepada Divpropam.

“Kami turut berduka atas meninggalnya saudara Affan. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik, dan keluarganya diberi ketabahan. Kami mohon maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Penanganan terhadap anggota kami sepenuhnya dilakukan oleh Divpropam,” kata Imam di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menjelaskan, dari pemeriksaan awal, tujuh anggota Brimob tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Mereka kini menjalani penempatan khusus selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.

“Seluruhnya masih dalam pemeriksaan. Gelar perkara awal mengarah pada pelanggaran kode etik, sehingga mereka langsung kami tempatkan khusus untuk mempermudah penyidikan,” ujarnya.

Untuk memastikan prosesnya transparan, Polri melibatkan sejumlah lembaga eksternal, di antaranya Komnas HAM, Kompolnas, serta Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini diapresiasi Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, yang menyebut penanganan kasus berjalan cepat.

“Penempatan khusus selama 20 hari ini untuk memastikan penyidikan berjalan lancar. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk menyampaikannya ke Divpropam, Kompolnas, atau Komnas HAM,” ucap Munafrizal.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menambahkan, pihaknya akan terus memantau jalannya proses hukum agar tidak melenceng dari prinsip keadilan dan akuntabilitas.

“Kami pastikan proses penegakan hukum dilakukan serius dan terbuka. Masyarakat bisa ikut mengawasi agar hasilnya benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” kata Anam.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Selain pemeriksaan internal, penyidik juga memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.