Polri Bongkar Penjualan Batu Bara Ilegal dari Tahura Bukit Soeharto, Ratusan Kontainer Diamankan

NASIONAL14 Dilihat

metroikn, KUTAI KARTANEGARA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kaltim kembali mengungkap praktik penambangan dan perdagangan batu bara ilegal yang merusak kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Kutai Kartanegara, Sabtu (8/11/2025).

Konferensi pers dipimpin DIRTIPIDTER Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni didampingi AKBP Ade Zamrah serta AKBP Andi Purwanto. Hadir pula Irjen Pol Edgar Diponegoro, Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dan Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar.

Penangkapan DPO MH

Dalam keterangannya, Brigjen Irhamni memaparkan bahwa penyidik berhasil menangkap MH, buronan kasus ini, pada 22 Oktober 2025 di Pekanbaru, Riau. MH diketahui berperan sebagai kuasa penjualan CV BM sekaligus Direktur CV WU, dua perusahaan yang diduga terlibat dalam penjualan batu bara ilegal dari kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Meski CV WU memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif hingga 2029, perusahaan tersebut belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Penyidik menduga perusahaan ini digunakan sebagai kedok untuk melegalisasi batu bara hasil tambang ilegal. Modusnya adalah membeli batu bara dari tambang ilegal, lalu menggunakan dokumen IUP CV WU agar batu bara seolah berasal dari tambang resmi.

Ratusan Kontainer Disita

Dari pengungkapan kasus ini, Polri mengamankan 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan. Selain itu, ditemukan pula tumpukan batu bara sekitar 6.000 ton, dokumen pengiriman, buku catatan muatan, serta rekening koran atas nama MH.

Atas perbuatannya, MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara satu tersangka lain, AS, dijerat Pasal 159 UU yang sama karena diduga menerbitkan dokumen palsu dan membuat laporan tidak benar.

Penyidikan Berlanjut

Brigjen Irhamni menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pemegang IUP lain serta membuka peluang penjeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Polri berkomitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi dukungan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin pembangunan Ibu Kota Nusantara berjalan tanpa praktik eksploitasi yang merugikan negara.