metroikn, Balikpapan – Bisnis gelap narkoba, wabil khusus perkulakan sabu serta obat berbahaya jenis dobel l di kota Balikpapan seolah tak kunjung surut.
Dalam kurun tiga bulan terakhir, Polresta Balikpapan beserta jajaran di bawahnya mengungkap sebanyak 62 kasus peredaran narkotika maupun obat keras. Dari deretan kasus tersebut, polisi meringkus sebanyak 75 pengedar. Dua di antaranya masih di bawah umur.
Mencermati itu, Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton Firmanto, menyerukan kepada seluruh pihak agar tidak menganggap remeh bahaya peredaran narkoba.
“Ada 2 ABH (anak bermasalah hukum) statusnya pengedar, bukan pemakai. Informasinya sudah 6 bulan (mengedarkan),” katanya di Mapolresta Balikpapan, Rabu (13/3/2024).
Dari sederet kasus yang diungkap, kepolisian menyita barang bukti sedikitnya 272,65 gram sabu sabu, 12.000 butir LL, uang tunai diduga hasil transaksi berjumlah Rp8.050.000, serta 7 unit sepeda motor yang dipergunakan bertransaksi.
Anton melanjutkan, 62 kasus yang diungkap jajarannya tersebar di berbagai lokasi. Di antaranya, 14 titik di Kelurahan Baru Tengah, kemudian 7 titik di Kelurahan Baru Ilir, dan masing-masing 4 titik di Kelurahan Baru Ulu serta Klandasan Ilir.
“Kita petakan dari mana alur peredaran narkoba ini. Ternyata dari Samarinda menuju Samboja dan menuju Balikpapan,” terangnya.
Rerata pengedar narkoba menargetkan kalangan warga di Balikpapan maupun luar Balikpapan sebagai pangsa pasar.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap para pengedar sabu. Sedangkan untuk pengedar LL dikenakan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 12 tahun.