Polisi Bongkar Laboratorium Gelap Ekstasi Oplosan di Samarinda

HUKRIM, Samarinda11 Dilihat

metroikn, SAMARINDA – Kepolisian Sektor Samarinda Seberang membongkar sebuah clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan pil ekstasi oplosan yang beroperasi di tengah permukiman warga. Laboratorium narkotika ilegal tersebut ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lambung Mangkurat II, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Kota.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat dini hari, 16 Januari 2025, sebagai pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap polisi. Dari pemeriksaan tersangka yang lebih dulu diamankan, aparat memperoleh informasi mengenai lokasi produksi pil ekstasi bermotif “Iron Man” yang belakangan beredar di Samarinda.

Pil tersebut diduga merupakan narkotika golongan I yang dibuat secara ilegal dengan mencampurkan sabu-sabu atau metamphetamin dengan obat analgesik. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang melalui penyelidikan intensif hingga mengarah ke rumah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat produksi.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan seorang pria berinisial RY (33) yang diduga sebagai peracik sekaligus produsen pil ekstasi oplosan. Dari dalam rumah, petugas menemukan aktivitas produksi narkotika skala rumahan dengan peralatan yang relatif lengkap.

Penggeledahan di lokasi menghasilkan puluhan barang bukti, antara lain pil ekstasi bermotif “Iron Man” dan tengkorak segi enam berwarna pink, bubuk pil siap cetak, serta berbagai peralatan produksi seperti cetakan besi bermotif, blender, alat pres, dan alat pembakar berbahan bakar spiritus.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah bahan cair berupa acetone, alkohol 96 persen, serta bahan kimia lain yang lazim digunakan dalam pembuatan pil ekstasi. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa rumah kontrakan itu menjadi pusat produksi pil ekstasi oplosan yang berpotensi menyuplai peredaran narkotika di Samarinda dan sekitarnya.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki mengatakan, pengungkapan ini menunjukkan bahaya serius dari peredaran narkoba oplosan yang diproduksi tanpa standar dan pengawasan.

“Pelaku memproduksi sendiri pil ekstasi campuran sabu di rumah kontrakannya. Kandungan narkoba oplosan seperti ini sangat berbahaya karena tidak terukur dan berisiko tinggi bagi keselamatan pengguna,” ujarnya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik sebagai pemasok bahan baku maupun pengedar.

Saat ini, tersangka RY beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.