metroikn, SAMARINDA — Modus penyelundupan narkotika di Samarinda semakin beragam dan licik. Terbaru, dua pengedar sabu-sabu mencoba mengelabui aparat dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam bungkus mi instan. Beruntung, insting dan kejelian petugas dari Polsek Sungai Kunjang berhasil membongkar upaya itu dalam sebuah operasi di dua lokasi berbeda, Minggu (6/7/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (15/7/2025), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria yang bertingkah mencurigakan saat duduk di atas motor di kawasan Loa Bakung, Sungai Kunjang.
“Ketika dihampiri, pelaku berusaha kabur. Namun berhasil diamankan dan saat digeledah, ditemukan dua paket sabu yang diselipkan dalam bungkus mi instan,” ujar Kapolresta.
Pria tersebut diketahui berinisial AJ (40), warga Kecamatan Palaran. Dari tangannya, polisi mengamankan sabu seberat 103,6 gram brutto. Ia mengaku hanya sebagai kurir yang mengambil sabu dari seseorang di wilayah Palaran.
Petugas kemudian bergerak cepat dan mengembangkan kasus tersebut. Sekitar tiga jam setelah penangkapan AJ, tim berhasil meringkus tersangka kedua berinisial AB (42) di rumahnya di Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Di lokasi itu ditemukan delapan paket sabu dengan total berat lebih dari 1,1 kilogram.
“Total keseluruhan barang bukti mencapai lebih dari 1.200 gram. Sebagian besar sabu dalam bentuk siap edar, lengkap dengan alat pengemas dan penimbang digital,” jelas Hendri.
Lebih dari sekadar jumlah barang bukti, kasus ini menunjukkan bahwa para pelaku peredaran narkoba terus mengembangkan metode baru untuk menghindari pantauan polisi. Menyembunyikan sabu dalam bungkus makanan menjadi salah satu trik yang disinyalir banyak digunakan akhir-akhir ini.
Namun demikian, Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa Polresta Samarinda tidak akan memberi celah bagi jaringan narkotika, secerdik apa pun modus yang digunakan.
“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kejelian petugas di lapangan. Kami akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan intelijen untuk mencegah narkoba masuk ke tengah masyarakat,” tegas Hendri.
Dua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Kapolresta juga mengapresiasi kecepatan dan ketepatan Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang yang berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu berskala besar hanya dalam hitungan jam.
“Ini bukti komitmen kami menjaga Samarinda dari ancaman narkotika. Mari kita jaga generasi muda kita dari kerusakan akibat barang haram ini,” tutup Hendri.












