Polemik Soal Pemutusan Sambungan Air Masjid Agung PPU, Dirut Perumda AMDT Akui Miskomunikasi

metroikn, Penajam – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka (AMDT), Abdul Rasyid, memastikan polemik tunggakan iuran air bersih Masjid Agung Al-Ikhlas telah selesai.

Isu mengenai pemutusan layanan air di Islamic Center Kabupaten PPU itu, kata Rasyid, hanya sebuah miskomunikasi. Buktinya, sampai dengan saat ini Perumda AMDT tidak pernah mengambil langkah pemutusan sambungan.

“Ini hanya miskomunikasi saja. Kami juga tidak pernah mengeluarkan surat apapun yang berhubungan dengan itu,” ucap Rasyid usai memberikan klarifikasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, pada Kamis (18/1/2024).

Perumda AMDT menimbang faktor kepentingan masyarakat, sehingga mengambil kebijakan khusus dalam menyikapi polemik tunggakan iuran masjid Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU itu.

Perumda AMDT bersama pemerintah daerah melalui pengurus masjid, akan meningkatkan komunikasi dan koordinasi, sehingga kegiatan peribadatan bisa tetap berjalan seperti biasanya.

“Mungkin ada beberapa pengurus yang informasinya terputus, yang kemudian mungkin dalam menyampaikannya keliru,” tambahnya.

Sementara itu, Sekda PPU, Tohar, menegaskan bahwa isu yang sempat mengemuka di tengah masyarakat melalui sosial media itu, telah direspon dengan baik dan cepat oleh pemerintah. Bahkan persoalan tersebut sejatinya sudah tuntas sebelum isu semakin santer baru-baru ini.

“Sesungguhnya persoalannya sudah selesai. Hari ini saya rapat atau diskusi lanjutan dengan para pihak yang memiliki keterkaitan, agar persoalan yang terjadi hari ini, ke depan tidak terulang kembali,” aku Tohar.

Mengamati persoalan ini, Tohar menekankan pentingnya bertindak secara bijak sehingga dapat memberi pemahaman kepada para pihak terkait dalam pengelolaan Islamic Center itu.

“Kesimpulannya, dengan rapat ini sesungguhnya sudah selesai kemarin sore. persoalan kewajiban kita terhadap penggunaan air bersih di Masjid Agung Al – Ikhlas sudah selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya mengemuka isu bahwa Masjid Al-Ikhlas yang beralamat di Jalan Provinsi, Kilometer 8, Nipah-nipah, Kabupaten PPU terancam tidak mendapat layanan air bersih lantaran pengurus menunggak iuran. Tunggakan tersebut terhitung mulai Januari hingga Desember 2023 dengan jumlah Rp31.975.950. Rincinya, biaya pemakaian sebanyak Rp29.220.000 dan denda sebesar Rp2.755.950.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *