Polemik Izin Rumah Ibadah di Sungai Keledang, DPRD Samarinda Gelar RDP Klarifikasi

SAMARINDA — Polemik perizinan pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, memasuki tahap mediasi formal melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Samarinda, Selasa (8/7/2025).
RDP ini menjadi ruang klarifikasi menyusul dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengajuan pembangunan gereja, yang memicu penolakan sebagian warga dan kekhawatiran potensi konflik sosial.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, El Natan Pasambe, menilai bahwa kerukunan antarumat beragama di kawasan tersebut selama ini terjalin baik, tetapi pendirian rumah ibadah tetap harus mengikuti prosedur yang sah.
“Situasi di lapangan sebelumnya aman. Saya juga sudah menerima aspirasi dari pihak gereja. Saya tegaskan pembangunan bisa dilanjutkan selama seluruh tahapan administrasi dipenuhi sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Sungai Keledang, Rahmadi, menegaskan lahan tempat pembangunan merupakan aset milik pribadi dan bersertifikat atas nama institusi gereja sejak 2018. Ia juga membantah tudingan pelarangan ibadah.
“Tidak ada pelarangan ibadah di sini. Yang kami inginkan hanya agar semua proses berjalan sesuai aturan. Secara administrasi tidak ada masalah, tapi memang komunikasi dengan masyarakat harus diperbaiki,” jelasnya.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Samarinda, Muhammad Zain Mu’in, turut memastikan rekomendasi pendirian rumah ibadah telah dikeluarkan secara sah.
“Verifikasi lapangan dilakukan selama seminggu oleh perwakilan enam agama di FKUB. Proses ini terbuka dan melibatkan lurah, camat, serta tokoh masyarakat,” tutup Zain. (adv/metroikn)