Polda Kaltim Ungkap Korupsi RPU Kutim, Tiga Orang Jadi Tersangka dengan Kerugian Negara Capai Rp10,8 Miliar

HUKRIM, KALTIM16 Dilihat

metroikn, BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Rice Processing Unit (RPU) di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024.

Paparan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Mako Polda Kaltim, Rabu (3/12/2025), dipimpin Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto serta Kasubdit Tipidkor AKBP Kadex Adi Budi Astawa.

Proyek RPU yang berjalan sejak Maret hingga Desember 2024 diketahui memiliki pagu anggaran Rp25 miliar dengan nilai kontrak Rp24,9 miliar. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar. Total 37 saksi diperiksa, mulai dari pejabat dinas, penyedia, rekanan, hingga lima saksi ahli dari bidang pengadaan barang/jasa, keuangan, digital forensik, auditor BPKP, serta ahli tindak pidana korupsi.

Polda Kaltim kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan BR selaku penyedia barang. Ketiganya diduga bersekongkol dalam proses pengadaan melalui e-katalog, mulai dari manipulasi survei harga, penguncian spesifikasi, hingga penyusunan dokumen pembayaran meskipun pekerjaan belum selesai.

Dalam proses penegakan hukum, penyidik menyita barang bukti berupa sembilan unit telepon genggam, dua komputer, puluhan dokumen pengadaan, serta uang tunai Rp7 miliar yang diduga merupakan bagian dari aliran dana korupsi. Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah penyelamatan potensi kerugian negara.

Hasil pengecekan lapangan mengungkap kondisi alat RPU yang dikirim ke Kutai Timur ternyata tidak dapat dioperasikan. RPU belum terpasang sepenuhnya, tidak bisa diuji coba karena lokasi berada di kawasan Pertamina yang belum memiliki izin pemasangan jaringan listrik, dan hanya dapat dijalankan dengan genset. Para kelompok tani yang menjadi penerima bantuan juga mengaku heran, karena yang mereka ajukan adalah alat sederhana, bukan mesin berskala pabrik dengan kapasitas 2–3 ton per jam.

Penyidik menilai bahwa modus operandi para tersangka meliputi penyusunan dokumen survei fiktif, pengaturan spesifikasi oleh penyedia, hingga pembuatan dokumen pembayaran 100 persen meski pekerjaan belum rampung. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Proses pengembangan masih berjalan, termasuk penelusuran aliran dana, aset tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegas penyidik.