metroikn, BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung selama 10 hingga 15 tahun di Kompleks Manggar Sari, Balikpapan Timur. Dalam operasi yang digelar Rabu malam (7/5/2025), tujuh orang diamankan, termasuk dua Ketua RT yang diduga menjadi otak kegiatan ilegal ini.
Penangkapan dilakukan tim Jatanras Polda Kaltim sekitar pukul 22.30 Wita setelah menerima laporan masyarakat. Dari lokasi, petugas menyita uang tunai sebesar Rp8,8 juta yang diduga hasil pungli.
Tujuh tersangka yang diamankan adalah R (46), IN (39), DS (29), W (26), dan A (45) selaku koordinator pengamanan pemuda, serta dua Ketua RT: S (62) dari RT 31 dan I (54) dari RT 89.
Menurut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, praktik ini berkedok iuran keamanan. Warga dan pemilik kafe dikenai tarif Rp100.000 per orang setiap tiga bulan. Jika satu rumah berisi lima orang, tagihan bisa mencapai Rp500.000, ditambah Rp200.000 untuk keamanan kompleks.
“Sebagian uang dibagikan ke pemungut, sisanya diterima oleh ketua RT dan koordinator, yang bisa mengantongi hingga Rp5–7 juta per periode,” jelas Kombes Yuliyanto.
Polisi menegaskan praktik ini dijalankan secara sistematis. Para tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Kaltim mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan kasus ini dan memastikan setiap aduan akan ditindaklanjuti secara profesional.