metroikn, BALIKPAPAN – Distribusi beras bantuan akomodasi dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Senin (8/12/25), Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim turun langsung memantau proses penyaluran di gudang distribusi CV Gunung Pangan Lestari, Balikpapan Selatan.
Pengawasan dilakukan bersama Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Balikpapan, Dinas Ketahanan Pangan, serta Satreskrim Polresta Balikpapan. Tim memastikan seluruh proses distribusi berjalan tepat sasaran, baik dari sisi volume maupun ketentuan harga.
Sebanyak 50 ton beras atau 10.000 kemasan berukuran 5 kilogram tiba dari Surabaya untuk memasok kebutuhan pasar di Balikpapan. Dari gudang distributor, beras tersebut akan disalurkan menuju toko-toko dan jaringan ritel modern.
Dari hasil pengecekan, harga yang ditetapkan distributor berada pada angka Rp15 ribu per kilogram. Sementara bagi konsumen, ritel diwajibkan menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.400 per kilogram. Untuk mencegah penyimpangan, seluruh pihak menandatangani pakta integritas dan berkewajiban menyampaikan laporan alur distribusi kepada Satgas Pangan.
Penelusuran distribusi ini, menurut petugas di lapangan, penting untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan bantuan akomodasi Bapanas benar-benar berdampak pada keterjangkauan harga beras di masyarakat.
Tim juga menilai stok 10.000 karung beras tersebut cukup untuk kebutuhan Kota Balikpapan hingga penghujung 2025. Dengan pengawasan intensif, diharapkan tidak ada ruang bagi permainan harga maupun penyelewengan barang di tingkat distribusi.
Melalui langkah pengamanan distribusi pangan ini, pemerintah dan kepolisian menegaskan komitmen menjaga ketersediaan beras dengan harga yang sesuai ketentuan, terutama menjelang akhir tahun saat permintaan cenderung meningkat.












