Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Tanjung Balai, Tekong Kapal Diamankan

metroikn, ASAHAN – Aksi penyelundupan pekerja migran ilegal menuju Malaysia berhasil digagalkan Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Operasi laut yang dilakukan pada Rabu (24/9/2025) itu mengamankan total 29 orang.

Mereka terdiri dari 19 warga negara Indonesia, 9 warga Bangladesh, serta 1 bayi. Seluruhnya ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat. Polisi juga menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai. Barang bukti berupa kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan sebuah telepon genggam turut disita.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan bahwa Polri akan terus memperketat pengawasan jalur laut yang kerap dimanfaatkan jaringan pengiriman PMI ilegal.

“Pemberantasan sindikat ini adalah upaya melindungi warga negara sekaligus menjaga kedaulatan negara. Polri tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan orang dan penyelundupan migran ilegal,” tegas Brigjen Pol Idil.

Atas perbuatannya, tersangka MFL dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, disertai Pasal 55 atau 56 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Sementara itu, seluruh PMI ilegal yang diamankan kini telah diserahkan ke instansi berwenang untuk proses pendataan dan penanganan sesuai prosedur.