Pj Gubernur Kaltim Rotasi 8 Pejabat, Apa yang Dilanggar?

metroikn, Samarinda – Mutasi 8 kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilakukan Penjabat (Pj) Gubernur, Akmal Malik, pada Kamis, 21 Maret 2024 lalu menuai sorotan beberapa pihak.

Satu di antara kritik disuarakan oleh Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat Kalimantan Timur (FSTMKT). Dalam aksi protes yang digalang belum lama ini, FSTMKT berencana mendesak Presiden Joko Widodo agar menarik kembali Akmal Malik ke jabatan semula di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun demikian, Akmal menanggapi biasa kritik yang ditujukan kepadanya. Bahkan dianggap sebagai instrumen positif bagi demokrasi.

“Ini sebuah demokrasi yang bagus bagi kita. Mengirim surat ke Presiden monggo, ke Menteri monggo, ngirim ke PBB sekalianm monggo. Itu hak mereka,” tutur Pj Gubernur menanggapi, Jumat (22/3/2024) lalu.

Akmal turut mengingatkan, bahwa jabatan yang diembannya saat ini tak luput dari evaluasi. Kemendagri mengevaluasi kinerjanya sebagai Penjabat Gubernur per tri wulan.

“2 Januari dievaluasi, 2 April nanti kembali evaluasi. Saya pertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan,” tambahnya.

Sebagai informasi, rotasi delapan kepala dinas di lingkup Pemprov Kaltim berdasarkan surat putusan nomor: 800.1.3.3/7500/BKD/1I Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kalimantan Timur.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut bukan sesuatu yang ujug-ujug. Mutasi berawal dari berita acara rapat kompilasi nilai dan hasil rekomendasi uji kompetensi untuk JPT Pratama yang terbit Januari lalu. Kemudian, Surat KASN tanggal 4 Maret terkait rekomendasi hasil uji kompetensi.

Menyusul lagi, Surat Kepala BKN tertanggal 7 Maret mengenai pertimbangan teknis pengukuhan dan rotasi pejabat JPT Pratama di Pemprov Kaltim. Surat Mendagri tanggal 20 Maret tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama Pemprov Kaltim memperkuat keputusan Pj Gubernur secara administratif maupun legal.

Katanya, rotasi tersebut merupakan hal biasa sebagai bentuk penyegaran. Tujuannya untuk mengakselerasi pembangunan daerah.

Strategi tersebut, menurut dia, juga lumrah ditempuh oleh siapa pun yang menjabat kepala daerah. Langkah serupa turut dilakukan Akmal demi menciptakan harmonisasi dalam jalannya roda pemerintahan.

“Rotasi biasa. Kebetulan saya ingin cepat, yang penting saya tidak me-nonjob-kan siapapun,” tegas Akmal Malik.

Lantas, apa yang salah dari keputusan Pj Gubernur?

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Warkhatun Najidah, menilai manuver Akmal Malik masih dalam koridor proporsional. Bahkan, dalam konteks manajerial, Pj Gubernur tidak melanggar ketentuan apapun.

“Jadi keperluan SDM (Sumber Daya Manusia) itu harus diukur dengan pembangunan yang akan dilakukan. Misal, keperluannya apa? berapa pejabat? dan seberapa tracking focus?” jelas Najidah, Selasa (26/3/2024).

Namun demikian, Ia menekankan agar keputusan tersebut harus tepat sasaran. Artinya, Akmal Malik perlu memastikan bahwa rancangan kerja yang disusun mampu mencapai tujuan pembangunan Kaltim.

Sehingga, langkah ini benar-benar sebuah perencanaan berdasarkan tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baik. Bukan berdasarkan permintaan atau kepentingan pihak tertentu.

Dengan begitu pula, maka stigma bahwa keputusan rotasi didasarkan rasa suka atau tidak suka terhadap pejabat tertentu, akan hilang dengan sendirinya.

“Kebijakan ASN bukan hanya berlomba mana yang the best (terbaik). Tapi need assessment (menyesuaikan keperluan),” pesannya.