metroikn, Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menjadi penjamin proses penangguhan penahanan 9 warga tersangka kasus pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan bandara Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Marbun ingin persoalan serupa tidak terulang pada masa mendatang demi mendukung kelancaran proyek strategis nasional di IKN.
“Jika ada persoalan, kiranya dapat disampaikan sesuai aturan dan ketentuan yang ada,” ucap Marbun baru-baru ini.
Kesediaan Pj Bupati PPU untuk menjadi penjamin berdasarkan pertimbangan rasa kemanusiaan. Mencermati pula dalam waktu dekat telah memasuki Ramadan.
Berdasarkan hal tersebut, Makmur Marbun bersurat langsung kepada Kapolda Kaltim agar sembilan warganya dapat menjalani penahanan kota.
“Surat kepada Kapolda Kaltim sebagai jaminan penangguhan penahanan kepada tersangka,” terangnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU, Hendro Susilo, menjelaskan lebih lanjut, bahwa pengajuan penangguhan penahanan murni inisiatif Pj Bupati. Mengamati persoalan ini, masyarakat diminta bersama-sama mendukung proses pembangunan bandara VVIP di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam.
“Artinya jika ada persoalan sampaikan kepada pihak yang memang diberikan kewenangan. Termasuk kepada Pj Bupati yang juga Ketua Tim Reforma Agraria Kabupaten PPU,” jelas Hendro, Sabtu (2/3/2024).
Hendro memastikan, Pj Bupati PPU telah melaporkan penanganan kasus tersebut kepada Presiden. Dalam laporannya, mengapresiasi dukungan Polres PPU dalam penanganan kasus, termasuk pencegahan, penyuluhan hinga proses penindakan.
Menurut hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, proses hukum atas kasus tersebut tetap berlanjut, meski penangguhan diberikan. Pemkab PPU berharap sembilan warga dapat berkelakuan baik selama menjalani tahanan kota.
“9 orang tersebut langsung diantar Polda Kaltim ke bandara VVIP dan dijemput oleh keluarga masing – masing. Pemulangan tersebut juga disaksikan langsung oleh Pj Bupati PPU,” pungkasnya.