PHSS Alihkan 10 Persen PI di Sangasanga Kepada BUMD Kaltim

metroikn, Jakarta – PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) mengalihkan pengelolaan 10 persen Participating Interest (PI) di wilayah Sangasanga kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Selanjutnya, pengelolaan PI 10 persen di wilayah kerja tersebut akan dilaksanakan oleh PT Migas Mandiri Pratama Sanga Sanga (MMPSS).

Alih kelola tersebut tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani General Manager Zona 9 Pertamina Hulu Indonesia (PHI), Andre Wijanarko dengan Direktur MMPSS, Prasiddha Hestu Narendra di Jakarta, Senin (15/1/2024). Penandatanganan perjanjian turut disaksikan Asisten II bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad, dan Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT), Edy Kurniawan selaku induk perusahaan MMPSS.

Pada kesempatan itu, Andre Wijanarko meyakini sinergi antara Pertamina dan Pemprov Kaltim akan mendukung kemajuan industri hulu migas di daerah maupun nasional.

“Kami berkomitmen mewujudkan pengalihan PI 10 persen ini, karena kami yakin bahwa keberlanjutan operasi dan bisnis perusahaan sangat penting dalam mendukung kebijakan transisi energi Pertamina dan pencapaian target produksi nasional sebesar 1 juta barel minyak dan 12 miliar standar kaki kubik gas pada tahun 2030,” jelasnya.

Bagi daerah, pengalih kelolaan akan memberikan manfaat berupa tambahan pemasukan daerah serta transfer pengetahuan dan pengalaman kepada MMPSS dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah ini dapat mendukung terciptanya suasana kondusif dalam operasi migas di Sangasanga.

“Kemajuan yang dicapai dalam tahapan pengalihan PI ini berkat kerja sama dan koordinasi erat antara Pertamina dengan Pemprov Kaltim, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan BUMD yang terlibat,” tambahnya.

Di lain pihak, Direktur MMPSS, Prasiddha Hestu Narendra, mengatakan bahwa sinergi dengan BUMD akan memberikan manfaat dan kontribusi kepada Provinsi Kaltim maupun Pertamina sendiri.

“Harapannya, melalui sinergi ini dapat dicapai mitigasi untuk mengatasi tantangan operasi dan bisnis migas yang cukup kompleks dengan sumur yang sudah relatif mature, antara lain dengan mengajukan insentif migas kepada pemerintah,” timpalnya.

Salah satu mitigasi yang dapat dilakukan, lanjutnya, melalui penerapan teknologi secondary recovery dalam mendukung operasi migas, terkhusus pada sumur-sumur idle maupun sumur yang mengalami penurunan produksi.

Sementara itu, Asisten II Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad, berharap perjanjian ini dapat mendorong BUMD dalam melakukan terobosan bisnis yang menguntungkan.  Termasuk mengenai permodalan, pengelolaan aset, dan pengelolaan sumber daya manusia.

Selanjutnya, PHSS dan MMPSS akan berkoordinasi dengan SKK Migas untuk penyampaian permohonan persetujuan akhir kepada Menteri ESDM. Pengalihan PI 10 persen merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *