metroikn, BALIKPAPAN – Beredar sebuah video di media sosial yang menyebutkan adanya aturan baru terkait pembatasan waktu pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Dalam video tersebut dikatakan bahwa kendaraan roda empat hanya boleh mengisi BBM setiap tujuh hari sekali, sementara sepeda motor setiap empat hari sekali.
Informasi tersebut juga menambahkan bahwa kendaraan yang menunggak pajak atau tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan tidak akan dilayani di SPBU. Bahkan, narasi dalam video tersebut menyebut aturan itu merupakan hasil kebijakan baru dari pemerintah bersama Pertamina.
Namun, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Hingga saat ini, tidak ada regulasi maupun kebijakan baru yang membatasi jangka waktu pengisian BBM untuk kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor.
“Pertamina tidak pernah mengeluarkan aturan seperti yang disebutkan dalam video tersebut. Informasi itu dipastikan hoaks,” demikian keterangan resmi yang dibagikan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.
Pertamina mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya terkait kebijakan energi dan distribusi BBM. Masyarakat diharapkan selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi Pertamina, baik website, media sosial resmi, maupun layanan pelanggan Pertamina Call Center 135.
Langkah ini penting agar tidak terjadi keresahan maupun kesalahpahaman di masyarakat terkait layanan energi yang disediakan Pertamina.