metroikn, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan kini tengah memfokuskan persiapan agenda rapat umum bagi masing-masing pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam rangka memastikan kelancaran penyelenggaraan, KPU telah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk liaison officer (LO) dari tiap pasangan calon.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Suhardy, mengungkapkan bahwa rapat umum ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 serta petunjuk teknis KPT Nomor 1363.
“Aturan itu menjelaskan bahwa KPU kota menetapkan sebanyak satu kali rapat umum. Jadi, kami juga menyusun jadwalnya,” ujar Suhardy kepada wartawan.
Untuk menghindari kendala teknis, KPU Balikpapan saat ini memprioritaskan penetapan jadwal dan lokasi rapat umum. Berdasarkan hasil koordinasi, Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome awalnya diusulkan sebagai lokasi utama. Namun, ketersediaan Dome sudah penuh pada akhir masa kampanye, sehingga KPU menawarkan opsi alternatif di Stadion Batakan. Opsi ini disampaikan kepada tim pasangan calon untuk mempertimbangkan kelayakannya sebagai lokasi pengganti.
Menurut Suhardy, pemilihan Stadion Batakan didasari pada pertimbangan kapasitas yang memadai untuk mengakomodasi massa besar yang kemungkinan akan hadir dalam kampanye akbar ini.
“Kami lemparkan kembali apakah setuju jika di stadion Batakan atau mungkin tempat lain yang lebih representatif untuk rapat umum,” imbuhnya.
Rapat umum ini, yang merupakan kampanye pamungkas bagi masing-masing calon, dijadwalkan berlangsung sekali saja pada akhir masa kampanye, sebelum memasuki masa tenang menuju hari pemungutan suara. Suhardy menjelaskan bahwa kampanye akbar ini akan diisi oleh berbagai kegiatan dan hiburan bagi massa pendukung.
“Rapat umum itu istilah lain dari kampanye akbar. Jadi, biasanya paslon mengumpulkan massa sembari menggelar kegiatan dan hiburan lainnya,” jelasnya.
Sebagai penyelenggara, KPU bertanggung jawab menyusun dan mengatur jadwal rapat umum agar berjalan dengan tertib dan sesuai aturan. KPU juga menegaskan bahwa biaya penyelenggaraan acara ini akan ditanggung oleh dana kampanye masing-masing pasangan calon yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU.
Untuk memastikan kesiapan, KPU memberikan tenggat waktu hingga 19 November 2024 bagi para pasangan calon untuk menentukan jadwal dan lokasi pelaksanaan. “Kita tentukan tenggat untuk para pasangan calon menentukan,” pungkas Suhardy.