metroikn, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus memperkuat sistem digitalisasi di sektor kuliner. Langkah ini dilakukan agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak hanya terdaftar secara resmi, tetapi juga mampu melaporkan kewajiban pajaknya dengan lebih transparan dan real-time.
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, mengatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pemutakhiran data usaha kuliner secara digital yang terintegrasi dengan sistem pelaporan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Upaya ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkot untuk mewujudkan tata kelola fiskal yang modern, efisien, dan berbasis teknologi.
“Kami ingin memastikan setiap restoran dan rumah makan aktif terdata serta melapor pajak dengan sistem yang transparan. Pendataan ini menjadi fondasi menuju digitalisasi pajak daerah,” ujar Idham, Rabu (22/10/2025).
Salah satu wilayah yang menjadi fokus utama pengawasan adalah kawasan Grand City Balikpapan. Dalam tiga tahun terakhir, kawasan komersial tersebut berkembang pesat sebagai pusat kuliner baru di kota minyak. Menurut Idham, mobilitas usaha di kawasan itu sangat tinggi. Banyak restoran berganti nama, berpindah lokasi, atau tutup dalam waktu singkat, sehingga dibutuhkan sistem yang mampu memantau perubahan secara cepat dan akurat.
“Perputaran usahanya tinggi. Kadang satu restoran baru buka tiga bulan sudah tutup. Dengan sistem digital, setiap perubahan bisa langsung kami pantau tanpa menunggu survei manual,” jelasnya.
Dalam kegiatan pendataan terakhir, BPPDRD menemukan 30 restoran baru yang sebelumnya belum masuk dalam sistem pajak daerah. Seluruhnya kini diarahkan untuk segera melakukan registrasi online, sementara pelaku usaha lama yang belum patuh pajak telah diberikan teguran administratif.
Hingga akhir September 2025, realisasi penerimaan PBJT sektor makanan dan minuman telah mencapai 75 persen dari target semester kedua. Idham optimistis capaian ini akan meningkat setelah sistem digital diberlakukan lebih ketat dan transparan.
“Kami ingin menghindari potensi kebocoran pajak. Dengan pelaporan online, semua transaksi bisa terpantau otomatis tanpa campur tangan manual,” katanya.
Selain pendataan, BPPDRD juga menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi transaksi online bagi pelaku usaha. Melalui aplikasi ini, restoran dapat mencatat omzet sekaligus melaporkan pajak secara langsung ke sistem BPPDRD. “Pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Cukup lewat aplikasi, data omzet langsung terekam,” tambahnya.
Sektor kuliner kini menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan. Dengan pengawasan berbasis teknologi dan pelaporan yang terbuka, Pemkot yakin kontribusi sektor ini akan semakin besar terhadap pembangunan kota.
“Kami ingin menjadikan sektor kuliner bukan hanya tumbuh secara bisnis, tapi juga tertib administrasi dan berkontribusi nyata bagi PAD,” tutup Idham. (adv/metroikn)












