Perkuat Upaya PPA, DP3AP2KB PPU Gelar Kordinasi Lintas Sektor

metroikn, Penajam – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU), Rozikin, kembali mengingatkan sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia (SDM), perlindungan perempuan dan anak menjadi penting dalam upaya mewujudkan pembangunan nasional.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2020-2024 turut mencantumkan perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Hal ini disampaikan di tengah pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan (KtP), kekerasan terhadap anak (KtA), tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan perkawinan anak di daerah PPU yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati PPU, Rabu (24/4/2024).

“Perlindungan perempuan dan anak juga bagian dari komitmen global dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs),” ungkapnya di sela kegiatan.

17 gol SDGs, terdapat sedikitnya 170 dari total 289 indikator. 12 Indikator pada gol 5 terkait dengan kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak.

Ini berarti langkah peningkatan kualitas perempuan dan anak dalam upaya menciptakan pembangunan berkelanjutan di dunia menjadi penting.

“Selain komitmen SDGs, Presiden juga telah memberikan 5 (lima) arahan prioritas untuk perlindungan perempuan dan anak,” terangnya.

Prioritas tersebut yakni, peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam Pendidikan atau pengasuhan anak, penurunan KTP dan KTA, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.

Kemudian, arahan Presiden pada 4 Januari 2022 lalu kembali mempertegas bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.

“Sangat mendesak dan harus segera ditangani,” bebernya.

Menurutnya, semua pihak harus melakukan gerakan bersama untuk mencegah tindak kekerasan tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan memberikan kepastian hukum.

Maka dari itu, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR -RI) telah mengesahkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.

Di dalam rencana kerja pemerintah tahun 2024, peningkatan kualitas perempuan dan anak telah ditetapkan sebagai bagian dari prioritas ketiga nasional.

“Yaitu, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing (PN 3),” imbuhnya.

Adapun sasaran dari langkah tersebut yakni, menurunnya prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidup. Menurunnya prevalensi Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP) usia 15-64 tahun dalam 12 bulan terakhir.

Kemudian persentase perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapat layanan komprehensif dan prevalensi perkawinan anak.

Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan upaya untuk melindungi hak mereka akan rasa aman dan keadilan. Sehingga mereka bebas dari segala bentuk kekerasan, di mana anak dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal serta perempuan dapat berdaya, produktif, dan berpartisipasi secara bermakna dalam pembangunan.

“Upaya melindungi perempuan dan anak membutuhkan kerja sama, koordinasi, dan kolaborasi seluruh pihak terkait, yaitu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lembaga masyarakat, media, dunia usaha, keluarga, dan komunitas,” pungkasnya.