metroikn, SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida di dua lokasi di Jawa Timur, yakni Surabaya dan Pasuruan, dengan total omzet mencapai Rp 59 miliar.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di lokasi gudang Margo Mulia Indah, Surabaya, Kamis (8/5/2025). Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita total 9.888 drum sianida yang diimpor secara ilegal dari Tiongkok dan Korea Selatan.
Di gudang Surabaya, petugas menemukan lebih dari 2.500 drum sianida berbagai merek dan jenis. Sementara di gudang di Gempol, Kabupaten Pasuruan, disita 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa tersangka utama, SE, merupakan direktur PT SHC. Ia mengimpor sianida tanpa izin resmi, menggunakan dokumen perusahaan tambang emas yang tidak aktif.
“Pelaku sudah beroperasi sekitar satu tahun dan menjual sianida tanpa izin usaha. Barang dijual ke penambang emas ilegal di sejumlah wilayah Indonesia,” ujar Brigjen Nunung.
Polisi mengungkap bahwa pelaku menghapus label merek pada drum untuk menyamarkan distribusi ilegal bahan kimia tersebut. Sianida dijual seharga Rp 6 juta per drum, dengan pengiriman rata-rata 100–200 drum per transaksi ke puluhan pelanggan tetap.
Penggerebekan juga sempat membuat pengiriman 10 kontainer sianida dari Tiongkok dialihkan dari gudang Surabaya ke Pasuruan untuk menghindari penyitaan.
SE kini ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan dijerat Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan impor dan distribusi ilegal ini.