Percepatan Penanganan Dampak Sosial Dorong Akselerasi Proyek Bandara IKN

Pemkab PPU Ikut Kawal Pembangunan Demi Capai Target

metroikn, Penajam – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, berharap penanganan dampak sosial proyek pembangunan Bandar Udara (Bandara) Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam segera tuntas.

Percepatan penanganan dampak sosial diyakininya akan berdampak positif terhadap pengerjaan dan penyelesaian proyek tersebut.

“Semoga tahapan pembangunan bandara berjalan dengan baik tanpa hambatan berarti,” harap Marbun di sela meninjau lokasi pembangunan bandara VVIP, di kecamatan Gersik, Rabu (21/2/2024).

Saat meninjau progres pembangunan landasan pacu atau runway, Marbun menyempatkan diskusi terbuka dengan perwakilan bank tanah serta kontraktor.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, katanya, memiliki kewajiban untuk mengawal proses pembangunan. Tujuannya agar proyek berjalan lancar sehingga target operasional bandara pada Juli 2024 bisa tercapai.

“Akhir Juli ini presiden akan mendarat di sini. Tinggal beberapa bulan lagi ke depan,” ucapnya mengingatkan.

Pada rapat teknis penyediaan tanah pembangunan bandara VVIP IKN di kantor Gubernur Kaltim, Senin (19/2/2024) lalu menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait dampak sosial proyek.

Di antaranya, bahwa sisi udara menjadi kewenangan kementerian PUPR.

Untuk dokumen tahap satu yang terdiri dari 16 bidang akan dinilai Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

Penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan dari penilaian tersebut didasarkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim pada 22 Februari 2024 dan dilanjutkan pengumuman kepada masyarakat. Sedangkan pemberian santunan kepada masyarakat akan dilaksanakan pada 26 Februari 2024.

Untuk penilaian tanam tumbuh tahap dua yang terdiri dari 18 bidang akan diselesaikan pada 23 Februari 2024 dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK bandara VVIP IKN. SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan tersebut diterbitkan pada 27 Februari 2024.

Kemudian, pada tahap tiga yang terdiri dari 14 bidang, ditambah dengan bidang perimeter segera dinilai oleh KJPP dan diserahkan kepada sekretariat tim terpadu PDSK Bandara VVIP IKN.

SK Gubernur Kaltim tentang penetapan masyarakat yang berhak menerima santunan tersebut diterbitkan pada 7 Maret 2024. Kemudian pemberian santunannya dilaksanakan 11 Maret 2024.

Untuk sisi darat menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Disebutkan bahwa, dokumen penilaian tahap satu dari KJPP terkait pemberian santunan kepada masyarakat dilaksanakan 29 Februari 2024.