PERADI-SAI Kukuhkan 65 Advokat, Kaltim Disebut Masih Minim secara Rasio

metroikn, SAMARINDA — Sebanyak 65 calon advokat resmi mengucapkan sumpah dan dilantik sebagai advokat oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Kalimantan Timur dalam prosesi yang digelar di Pengadilan Tinggi Kaltim, Rabu (10/12/2025).

Mereka dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sesuai Undang-Undang Advokat, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga magang selama dua tahun.

Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat Dewan Pimpinan Nasional PERADI-SAI, Tomy Sugih, menyebut pengangkatan ini menjadi tonggak penting bagi peningkatan kualitas layanan hukum di Tanah Air, khususnya di Kaltim. Ia menegaskan profesi advokat bukan hanya soal kecakapan hukum, tetapi juga komitmen pada etika.

“Kami membutuhkan advokat-advokat muda yang bukan hanya kompeten, tetapi juga teguh pada kode etik dan berani menyuarakan kebenaran,” ujar Tomy.

Tomy juga menyinggung dinamika regulasi yang harus segera dipahami para advokat baru, terutama setelah adanya pembaruan KUHAP. Menurutnya, aturan baru tersebut memperkuat fungsi advokat dalam mengawal objektivitas proses penegakan hukum.

“Dalam ketentuan baru, advokat tidak hanya mendampingi pemeriksaan, tetapi juga memiliki kewenangan menyampaikan keberatan terhadap berita acara jika tidak sesuai. Mekanisme ini memperkuat perlindungan hukum dan meminimalkan potensi kriminalisasi,” tegasnya.

Selain kemampuan teknis, Tomy menekankan aspek pengabdian sosial melalui layanan hukum cuma-cuma (pro bono) sebagai kewajiban yang tidak bisa dipisahkan dari profesi advokat.

Dari sisi organisasi daerah, Sekretaris DPC PERADI-SAI Samarinda, Erikh Suangi, menilai kehadiran 65 advokat baru menjadi tambahan vital di tengah kebutuhan tenaga hukum yang masih timpang di Kaltim. Rasio advokat dan jumlah penduduk, ujarnya, masih jauh dari ideal.

“Dengan bertambahnya advokat, masyarakat pencari keadilan di Kaltim akan semakin terbantu. Rasio yang ada sekarang masih sangat jauh dari kebutuhan riil di lapangan,” jelas Erikh.

Ia memastikan proses pembinaan tidak berhenti pada pengucapan sumpah. Para advokat akan mengikuti pendidikan berkelanjutan (continuing legal education) agar dapat mengikuti perkembangan hukum secara konsisten.

Salah satu advokat yang dilantik, Yosef Kalikistus Putra Bonelaw, turut menyampaikan refleksi setelah resmi menyandang status advokat. Baginya, profesi advokat bukan hanya soal mendampingi perkara, tetapi juga menjaga kepercayaan publik.

“Kami membela kepentingan masyarakat dari berbagai lapisan, bukan hanya kalangan tertentu,” ucap Putra.

Ia juga menegaskan bahwa advokat wajib menjaga integritas di seluruh proses pendampingan perkara, termasuk dalam hal teknis seperti penerbitan surat kuasa hingga analisis perkara. Putra mengingatkan bahwa advokat tidak boleh memberikan janji kemenangan.

“Tugas kami adalah memperjuangkan kepentingan klien dengan profesional. Hasil akhir tetap berada dalam kewenangan pengadilan,” lanjutnya.

Dengan bertambahnya 65 advokat baru ini, PERADI-SAI berharap penyebaran layanan hukum di Kalimantan Timur semakin merata dan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat yang terus berkembang.