Metroikn, Nunukan – Delapan karung ballpress berisi pakaian bekas impor ilegal diamankan tim gabungan TNI di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Barang bukti tersebut resmi diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Nunukan pada Senin (23/02/2026).
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai tumpukan karung tertutup terpal hitam di pinggir sungai, Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Minggu malam (22/02/2026). Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan delapan karung ballpress yang masih tersegel kawat.
Operasi ini melibatkan unsur Satgas BAIS, Satgas Intel Kodam VI/Mulawarman, Intel Korem 092/Maharajalila, serta Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonkav 13/SL.
Seluruh barang kemudian diamankan ke Pos Koki Satgas Pamtas sebelum dikirim ke Pelabuhan Tunontaka Nunukan untuk pemeriksaan X-ray. Hasilnya, karung tersebut berisi pakaian bekas campuran dengan estimasi 800 hingga 1.000 potong, dengan nilai sekitar Rp40 juta. Tidak ditemukan barang terlarang lainnya.
Temuan ini menguatkan indikasi bahwa jalur sungai dan jalur tidak resmi di perbatasan masih kerap dimanfaatkan untuk penyelundupan. Modus yang digunakan berupa penimbunan sementara atau drop system sebelum barang diambil dan diedarkan oleh jaringan tertentu.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan kepabeanan, masuknya pakaian bekas impor ilegal juga berdampak pada pelaku usaha tekstil dalam negeri. Praktik tersebut berpotensi berkaitan dengan jaringan kejahatan lintas batas.
Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo, menegaskan komitmen TNI dalam menjaga wilayah perbatasan.
“Kami tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara. Sinergi antar satuan dan dukungan masyarakat menjadi kunci dalam setiap pengungkapan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan dan patroli di jalur rawan akan terus ditingkatkan guna menutup celah penyelundupan di wilayah perbatasan.









