metroikn, Penajam – Anggota Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syarifuddin HR, menyarankan pemerintah daerah agar turut mempertimbangkan hak penyandang disabilitas dalam perencanaan pembangunan.
Sebelumya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas tinggal memasuki tahap pengesahan.
Raperda tersebut mengakomodir kepentingan penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan di tiap instansi pemerintah.
Dalam hal ini, utamanya berkaitan dengan realisasi pembangunan kantor pemerintahan.
“Agar kantor pelayanan pemerintah bisa ramah terhadap disabilitas,” sambung Syarifuddin.
Menurut pengamatannya, hingga saat ini belum banyak kantor layanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah sudah dilengkapi fasilitas ramah disabilitas.
Berkaitan dengan Raperda, nantinya kantor-kantor layanan publik wajib dilengkapi fasilitas ramah disabilitas.
Ketua Fraksi Demokrat ini juga menilai, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerataan layanan masyarakat.
“Itu agar pelayanan bisa sama rata,” tukasnya.
Menurutnya, upaya pengadaan fasilitas ramah disabilitas tidak begitu banyak membebani anggaran.
“Untuk mempermudah penyandang disabilitas,” tutupnya.