Penindakan Aktivitas Hauling di Jalur Kaltim-Kalsel Belum Jelas

Dishub Paser Akui Telah Laporkan Temuan ke Provinsi

metroikn, Tanah Grogot – Aktivitas hauling atau pengangkutan batu bara di ruas jalan Provinsi, Kabupaten Paser, sampai saat belum mendapat tindak lanjut yang jelas dari instansi berwenang.

Selain, melakukan aktivitas hauling, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser menyebut bahwa truk roda 6 dan 10 yang melintas di jalur tersebut rata-rata melebihi kapasitas.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten Paser, Muhammad Idris, memperkirakan truk roda 6 rata-rata mengangkut beban hingga 9 ton. Sedangkan truk roda 10 memuat hingga 21 ton batu bara. Data tersebut diperoleh melalui langkah pemeriksaan yang sempat dilakukan bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser beberapa waktu lalu.

Padahal, jalur lintas provinsi Kaltim-Kalsel tersebut merupakan jalan kelas III yang kapasitasnya maksimal 8 ton. Idris mengatakan, temuan-temuan tersebut telah dilaporkan kepada Dishub Provinsi Kaltim, meski belum ada tindak lanjut.

“Kami sudah laporkan via WA, terkait kegiatan hauling tersebut, bahkan kami sudah mengirimkan dokumentasi kegiatannya, tapi memang sampai saat ini belum ada jawaban dari Provinsi,” aku Muhammad Idris, saat dikonfirmasi Jumat (22/12/2023).

Menurut hasil inspeksi dadakan yang dilakukan aparat gabungan, sekitar sebulan lalu, truk tersebut berangkat dari wilayah Kalsel menuju stock pile di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Informasi tersebut diperoleh dari Surat Kirim Barang (SKB) yang ditunjukan para sopir truk saat pemeriksaan.

“Dari dokumen memang asal barang dari Kalsel, pengakuan sopir, barang yang diangkut masuk ke pelabuhan di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro,” tukasnya.

Hingga saat ini, Dishub Paser mengaku masih menelusuri perusahaan pengangkut, termasuk pengirim batu bara tersebut. Berdasarkan analisa sementara Dishub, aktivitas hauling yang dilakukan bisa mencapai 3.000 ton batu bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *