Pengumpulan Zakat ASN Dinilai Belum Optimal, DPRD Soroti Legal Standing

KALTIM27 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Pengumpulan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dinilai belum mencerminkan potensi yang ada. Hingga 31 Desember 2025, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim mencatat total penghimpunan zakat baru mencapai Rp20,6 miliar.

Angka tersebut menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kaltim dan Baznas Kaltim yang digelar di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (18/2/2026). Komisi IV menilai realisasi tersebut belum sebanding dengan potensi zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim yang memiliki tingkat penghasilan relatif tinggi.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menyebut potensi zakat ASN yang telah memenuhi nisab diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp50 miliar per tahun.

“Ini menunjukkan potensi zakat di Kaltim sangat besar, tetapi realisasinya masih rendah,” ujarnya.

Menurut Darlis, capaian Rp20,6 miliar tersebut baru sekitar separuh dari estimasi potensi yang ada. Karena itu, Komisi IV mendorong langkah konkret, baik dari sisi regulasi maupun koordinasi.

“Kami minta kebijakan ini diperkuat dalam bentuk peraturan gubernur, sehingga legal standing-nya jelas,” tegas Darlis.

Selama ini, kebijakan pembayaran zakat ASN dinilai masih sebatas surat edaran. DPRD berharap peningkatan status menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat komitmen pelaksanaannya.

Selain penguatan regulasi, Komisi IV juga meminta peran aktif pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) untuk membangun kesadaran ASN dalam menunaikan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi.

Sementara itu, Wakil Ketua III Baznas Kaltim, Badrus Samsi, mengakui keterbatasan dana yang terhimpun saat ini berdampak pada cakupan penyaluran.

“Dengan Rp20,6 miliar, jika dibagi ke 10 kabupaten dan kota, rata-rata setiap daerah hanya menerima sekitar Rp2 miliar per tahun. Jumlah ini belum mencukupi untuk menjangkau seluruh mustahik,” jelasnya.

Baznas berharap penguatan regulasi serta koordinasi lintas OPD dapat mendorong optimalisasi pengumpulan zakat ASN, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat penerima.