Pengukuran Tapak Tower SUTT 150 kV: Legalitas Hukum Jadi Prioritas PLN UIP KLT

METROPOLIS43 Dilihat

Metroikn, Tanjung Redeb – Pengamanan aset strategis negara menjadi prioritas PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT). Untuk memastikan setiap infrastruktur kelistrikan berdiri di atas landasan hukum yang sah, PLN berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Berau melakukan pengukuran dan pemetaan lahan tapak tower SUTT 150 kV jalur Tanjung Redeb – Talisayan pada Februari 2026.

General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menekankan pentingnya kerja sama ini bagi manajemen aset perusahaan. “Kami terus berkomitmen memperkuat legalitas hukum pada setiap aset yang dikelola. Sinergi yang telah terjalin sangat baik dan cukup lama dengan Kantah Berau selama ini memudahkan kami dalam melakukan sinkronisasi data dan percepatan administrasi di jalur transmisi Tanjung Redeb – Talisayan. Tujuannya jelas, agar infrastruktur yang melayani masyarakat ini berdiri di atas legalitas hukum yang sah,” ungkap Basuki.

Menurut Basuki, pengamanan aset ini merupakan wujud tanggung jawab PLN dalam menjaga amanah negara. “Kemitraan strategis ini adalah kunci untuk melindungi fasilitas hajat hidup orang banyak agar tetap andal bagi masyarakat,” tambahnya.

Tim gabungan PLN dan Kantah mengambil data koordinat di lapangan sesuai standar pertanahan. Hasil pemetaan ini akan menjadi landasan utama untuk menciptakan administrasi aset negara yang tertib dan akuntabel. Hubungan harmonis yang telah lama dipupuk antara PLN dan Kantah Berau terbukti efektif mendukung pembangunan daerah melalui penataan aset yang transparan dan sah secara hukum.

Dengan legalitas yang kuat, jalur transmisi ini siap menyokong keandalan energi di pesisir Kalimantan Timur dan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat di masa depan.