Penghapusan Tenaga Honorer Bergulir Mulai November Tahun Ini

Berganti Jadi P3K, Guru Harus Masuk Prioritas Pengangkatan

metroikn, Tanah Grogot – Ketua I Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Kaltim Kasrani memastikan kebijakan penghapusan tenaga honorer diterapkan mulai November tahun ini.

Sebagai pengganti, pemerintah akan menetapkan status baru yakni, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Aturan penghapusan pegawai honorer tertuang dalam rancangan Undang Undang tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini juga menetapkan status baru ASN.

“Semula hanya terdiri dari dua unsur PNS dan P3K menjadi tiga unsur yaitu, PNS, P3K, dan P3K paruh waktu,” kata Kasrani, Jum’at (27/10/2023).

Berkaitan dengan itu, Kasrani mendesak pemerintah agar memberikan prioritas kepada guru kontrak atau honorer dalam proses pengangkatan dan penerimaan P3K tahun ini. Tentunya dengan tetap mempertimbangkan usia dan masa kerja.

“Sehingga tidak terjadi permasalahan di lapangan. Harus ada penambahan persyaratan dalam sistem penerimaan P3K yang menyangkut usia dan masa kerja sebagai bahan pertimbangan utama,” jelasnya.

Kasrani menilai, perjuangan guru selama ini sudah sangat luar biasa dalam mewujuidkan generasi yang cerdas dan berpendidikan. Maka dengan demikian sepatutnya para guru layak diberikan penghargaan berupa perioritas dalam proses pengangkatan tenaga P3K.

“Tentunya dengan masuk sebagai P3K akan meningkatkan profesionalismenya sebagai guru,” harapnya.

Kepada para guru honorer, Kasrani turut berpesan agar mempersiapkan diri mengikuti proses seleksi atau tes seperti halnya CASN yang berkompetisi pada proses perekrutan ASN. “InsyaAllah semuanya akan menjadi P3K secara bertahap,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *