metroikn, Balikpapan – Polda Kaltim akhirnya menetapkan RA (24), warga Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap calon presiden (capres) Anies Baswedan.
Penyidik Sub Direktorat (Subdit) Siber menganggap perbuatan RA telah memenuhi unsur pidana seperti tertuang dalam Pasal 45b juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Setelah melakukan dua kali gelar perkara, mengundang beberapa saksi ahli bahasa, pidana dan ITE, terhadap pelaku RA hari ini kita menetapkan sebagai tersangka,” terang Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutedjo saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (19/1/2024).
Tindak pengancaman melalui akun sosial media dilakukan RA karena tidak terima atas salah satu pernyataan Anies Baswedan kepada Prabowo Subianto saat debat capres ke tiga yang berlangsung Minggu (7/1/2024) lalu.
“Yang bersangkutan spontanitas mengkomen karena tidak terima,” ucapnya.
Kejadian bermula ketika RA menonton live tiktok Anies Baswedan seusai debat capres. Dari situ, RA melihat komentar bernada ancaman yang di-posting pengguna lain yang belakangan diketahui bersumber dari akun milik AWK, warga Jember, Jawa Timur.
Sebagai informasi, AWK saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara serupa oleh Polda Jawa Timur.
RA pun kemudian berkomentar dengan kata-kata yang mirip dengan komentar AWK saat live tiktok Anies Baswedan. Hanya saja, kali ini RA mem-posting pernyataannya di kolom komentar akun instagram capres Prabowo Subianto.
“Dari situ (live tiktok Anies Baswedan), dia (RA) spontanitas menulis komentar dengan menambahkan kata-kata ‘mohon izin pak’ di akun IG paslon nomor urut dua (Prabowo),” tukasnya.
Komentar RA itu lantas termonitor anggota Subdit Siber Polda Kaltim yang kebetulan sedang melakukan patroli siber pada 12 Januari lalu. Polisi kemudian turut melacak keberadaan RA yang berujung pada pemanggilannya.
“Lalu kita coba hubungi untuk bisa kita ambil keterangan dan yang bersangkutan dengan kooperatif mau ke Polda,” kata Kabid Humas.
Meski telah menetapkan tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap RA. Yusuf menyampaikan, hal tersebut tidak dilakukan mengingat penerapan pasal pada kasus tersebut ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, berdasarkan KUHAP kita tidak menahan, tapi kita minta wajib lapor dan yang bersangkutan (RA) kooperatif tiap hari melapor,” tuturnya.