Penertiban BBM Subsidi di Samarinda, BPH Migas Pastikan Warga Tetap Mudah Mengakses

Samarinda35 Dilihat

Metroikn, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda tengah melakukan penataan dan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menyusul masih ditemukannya potensi penyalahgunaan penyaluran Pertalite dan Solar di lapangan.

Permasalahan utama yang disorot adalah ketidaktepatan sasaran penerima subsidi, khususnya pada penggunaan BBM oleh kendaraan yang tidak berhak hingga praktik pemanfaatan QR Code secara tidak semestinya.

Penertiban ini dilakukan untuk memastikan kuota BBM subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, tanpa kebocoran yang dapat merugikan negara maupun konsumen kecil. Namun di sisi lain, kebijakan pengawasan juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran apabila diterapkan secara kaku dan menambah beban administrasi bagi warga.

Menanggapi hal tersebut, BPH Migas menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan distribusi BBM subsidi di Samarinda, sepanjang dilakukan secara terukur dan tidak menyulitkan masyarakat.

Koordinator Pengaturan BBM BPH Migas, Anwar Rofiq, menjelaskan bahwa kebijakan penertiban di daerah merupakan hasil koordinasi antara BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Koordinasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan penyaluran BBM hingga ke tingkat pengecer.

“Pada prinsipnya, penertiban ini bertujuan memastikan BBM subsidi tersalurkan tepat sasaran dan sesuai volume yang telah ditetapkan. BPH Migas mendukung langkah pemerintah daerah selama sejalan dengan tujuan tersebut,” ujar Anwar.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pengawasan distribusi tidak boleh melahirkan prosedur baru yang justru menyulitkan warga maupun pelaku usaha kecil.

Menurutnya, aspek kemudahan akses harus tetap menjadi perhatian utama dalam implementasi kebijakan di lapangan.

“Kami berharap penertiban tidak menambah beban birokrasi. Sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat yang berhak tetap bisa memperoleh BBM subsidi sesuai ketentuan,” tegasnya.

Dalam rangka memperkuat sistem distribusi, BPH Migas juga terus berkoordinasi dengan badan usaha penugasan, seperti Pertamina dan PT AKR Corporindo. Salah satu fokus utama adalah optimalisasi penggunaan sistem QR Code sebagai alat kontrol penyaluran BBM subsidi.

Anwar mengungkapkan, masih ditemukan praktik penggunaan satu QR Code oleh kendaraan yang berbeda. Untuk itu, sistem verifikasi akan diperketat melalui pencocokan data kendaraan dengan identitas yang terdaftar dalam sistem.

“Apabila terdapat ketidaksesuaian antara nomor pelat dan data kendaraan saat pengisian di SPBU, maka akan dilakukan evaluasi hingga penindakan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Secara nasional, BPH Migas telah menetapkan batas maksimal pengisian BBM subsidi sebesar 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi dan 80 liter per hari bagi kendaraan umum. Sementara kendaraan dengan izin khusus dapat memperoleh hingga 200 liter per hari. Ketentuan tersebut, menurut Anwar, telah disesuaikan untuk wilayah Samarinda dan tidak menjadi persoalan selama dipatuhi.