metroikn, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan terkait operasional transportasi daring di daerah. Mulai 1 Juli 2025, seluruh aplikator ojek online (ojol), termasuk Gojek dan Maxim, diwajibkan menerapkan tarif sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Tahun 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, mengatakan bahwa implementasi tarif ini merupakan bagian dari upaya penataan sektor transportasi daring agar berjalan seimbang dan adil, baik bagi mitra pengemudi maupun pengguna layanan.
Ia mengungkapkan bahwa kedua aplikator utama telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti aturan tersebut. Gojek akan mulai menerapkan tarif sesuai pergub pada awal Juli, sementara Maxim juga telah memberikan komitmen serupa setelah mendapat surat resmi dari Dishub.
“Gojek sudah mau melakukan tanggal 1. Tinggal Maxim nih, Maksim sudah kita suratin dan dia juga mau ngikutin,” kata Irhamsyah, Selasa (1/7/25).
Langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para driver ojol di Samarinda pada 20 Mei 2025 lalu. Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyampaikan tuntutan agar tarif dinaikkan dan promosi dari aplikator yang dianggap merugikan segera dihentikan.
Sebelumnya, dalam pertemuan antara pemerintah, pengemudi, dan perwakilan aplikator, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji sempat memberikan peringatan tegas kepada salah satu perusahaan yang tidak hadir.
Ia menekankan bahwa seluruh operator wajib mematuhi aturan daerah, dengan ancaman penutupan operasional bagi yang melanggar.
Setelah peringatan tersebut, pihak Maxim akhirnya menemui Dinas Perhubungan dan menyatakan siap menyesuaikan tarif sesuai pergub yang berlaku.
“Sudah, Maxim sudah ketemu sama kami langsung dan dia akan bersedia melaksanakan pergub itu,” tegas Irhamsyah.
Sebagai tindak lanjut, Dishub Kaltim akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan tarif ini. Evaluasi akan mencakup peninjauan terhadap struktur tarif guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi konsumen maupun mitra pengemudi.
“Nanti kita akan lakukan tinjauan, kita akan diskusi sama tiga operator itu,” tuturnya.
Dengan diterapkannya regulasi ini, Pemprov Kaltim berharap tercipta sistem transportasi daring yang lebih adil, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan mitra pengemudi tanpa mengabaikan kenyamanan pengguna layanan.