MetroIkn, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemrov Kaltim) mengambil langkah strategis untuk mempercepat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan membentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (Pokja P4-MHA).
Pembentukan kelompok kerja ini diarahkan untuk menjawab berbagai hambatan struktural yang selama ini memperlambat proses pengakuan MHA, mulai dari persoalan regulasi, kelembagaan, hingga lemahnya koordinasi lintas sektor.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi bersama mitra pembangunan, terdapat 505 sebaran Komunitas Masyarakat Adat (KMA) di Kalimantan Timur. Komunitas tersebut tersebar di tujuh kabupaten dan dua kota, meliputi 69 kecamatan serta 460 desa dan kelurahan.
“Dari total tersebut, sebanyak 53 komunitas saat ini sedang berproses untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat,” ujar Puguh, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, hingga kini Kaltim baru memiliki sembilan Masyarakat Hukum Adat yang telah memperoleh pengakuan resmi. MHA tersebut tersebar di Kabupaten Paser, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, serta Kota Bontang.
Rinciannya meliputi MHA Paser Muluy dan MHA Paring Sumpit di Kabupaten Paser; MHA Benuaq Madjaun, MHA Benuaq Telimuk, MHA Toonyoi Juaq Asa, MHA Toonyoi Benuaq Ongko Asa, serta MHA Bahau Uma Luhat di Kabupaten Kutai Barat; MHA Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil di Kabupaten Kutai Kartanegara; serta MHA Kutai Guntung di Kelurahan Guntung, Kota Bontang.
Menurut Puguh, pembentukan Pokja P4-MHA melibatkan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan lintas sektor, sehingga diharapkan mampu mempercepat sinkronisasi kebijakan serta memperkuat pendampingan teknis dalam proses pengakuan MHA di tingkat daerah.
Upaya tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat, yang menjadi dasar hukum utama bagi pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan resmi.
Selain menjaga hak-hak adat serta nilai sosial budaya, keberadaan Masyarakat Hukum Adat juga dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Hal ini termasuk kontribusi dalam pelestarian lingkungan dan pengelolaan hutan melalui skema kemitraan global, seperti program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF),” terangnya.
Dengan penguatan kelembagaan melalui Pokja P4-MHA, Pemprov Kaltim berharap proses pengakuan MHA dapat berjalan lebih sistematis, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di seluruh wilayah Kaltim.









