metroikn, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah tegas dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika. Salah satu langkah strategis yang segera diimplementasikan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Narkotika, menyusul tingginya angka pengguna di wilayah ini yang mencapai 33 ribu orang.
Pembentukan satgas ini melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), TNI, Polri, dan berbagai instansi terkait lainnya. Rapat koordinasi lintas sektor tersebut digelar di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (17/6/2025), sebagai respon atas makin meluasnya peredaran narkoba di Kaltim, khususnya di Samarinda dan Balikpapan.
“Satgas ini nantinya bertugas menekan peredaran narkotika serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba bagi kesehatan dan kehidupan sosial,” ujar Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji.
Lebih lanjut, Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono, menyebut angka penyalahgunaan narkotika di Kaltim sudah sangat mengkhawatirkan. Dari total 33 ribu pengguna, sebanyak 1.700 hingga 2.500 orang setiap tahun masuk ke lembaga pemasyarakatan.
“Mayoritas pelaku adalah pengguna. Artinya, mereka adalah korban. Dan bila korban terus meningkat, maka permintaan juga akan meningkat. Satgas ini dibentuk untuk menekan permintaan itu,” tegas Rudi.
Menurutnya, meskipun Samarinda dan Balikpapan tercatat sebagai dua kota dengan kasus tertinggi, distribusi narkotika kini sudah merata di hampir seluruh kabupaten/kota di Kaltim.
Satgas Penanganan Narkotika ini telah memiliki payung hukum dan akan segera mulai bekerja. Pemerintah berharap kehadiran tim ini menjadi titik balik dalam upaya memutus rantai distribusi narkotika di Bumi Etam.
“Sinergi antar lembaga diharapkan mampu memberikan hasil signifikan. Tidak cukup hanya represif, tapi juga harus masif dalam pencegahan dan edukasi,” tandas Rudi.